Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2017

BAB III PENGERTIAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

BAB III PENGERTIAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN 1.       HAK ASASI MANUSIA Hak Asasi Manusia(HAM) adalah prinsip-prinsip moral atau norma-norma, yang menggambarkan standar tertentu dari perilaku manusia, dan dilindungi secara teratur sebagai hak-hak hukum dalam hukum kota dan internasional. Mereka umumnya dipahami sebagai hal yang mutlak sebagai hak-hak dasar "yang seseorang secara inheren berhak karena dia adalah manusia,  dan yang" melekat pada semua manusia  terlepas dari bangsa, lokasi, bahasa, agama, asal-usul etnis atau status lainnya. Ini berlaku di mana-mana dan pada setiap kali dalam arti yang universal,  dan ini egaliter dalam arti yang sama bagi setiap orang. HAM membutuhkan empati dan aturan hukum dan memaksakan kewajiban pada orang untuk menghormati hak asasi manusia dari orang lain. Mereka tidak harus diambil kecuali sebagai hasil dari proses hukum berdasarkan keadaan tertentu;...

BAB II PENGERTIAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

BAB II PENGERTIAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN A. Pengertian Demokrasi Demokrasi   adalah   bentuk pemerintahan   di mana semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi—baik secara langsung atau melalui perwakilan—dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan   hukum . Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik   kebebasan politik   secara bebas dan setara. Kata ini berasal dari   bahasa Yunani   δημοκρατία   ( dēmokratía ) "kekuasaan rakyat", [1]   yang terbentuk dari δῆμος ( dêmos ) "rakyat" dan κράτος ( kratos ) "kekuatan" atau "kekuasaan" pada abad ke-5 SM untuk menyebut   sistem politik negara-kota Yunani , salah satunya   Athena ; kata ini merupakan antonim dari   ἀριστοκρατία   ( aristocratie ) "kekuasaan elit". Secara teoretis, kedua definisi tersebut...