BAB III
PENGERTIAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
1. HAK
ASASI MANUSIA
Hak Asasi Manusia(HAM) adalah
prinsip-prinsip moral atau norma-norma, yang menggambarkan standar
tertentu dari perilaku manusia, dan dilindungi secara teratur sebagai hak-hak
hukum dalam hukum kota dan internasional. Mereka umumnya dipahami sebagai
hal yang mutlak sebagai hak-hak dasar "yang seseorang secara inheren
berhak karena dia adalah manusia, dan yang" melekat pada semua
manusia terlepas dari bangsa, lokasi, bahasa, agama, asal-usul etnis atau
status lainnya. Ini berlaku di mana-mana dan pada setiap kali dalam arti
yang universal, dan ini egaliter dalam arti yang sama bagi setiap
orang. HAM membutuhkan empati dan aturan hukum dan memaksakan
kewajiban pada orang untuk menghormati hak asasi manusia dari orang lain. Mereka
tidak harus diambil kecuali sebagai hasil dari proses hukum berdasarkan keadaan
tertentu; misalnya, hak asasi manusia mungkin termasuk kebebasan dari
penjara melanggar hukum , penyiksaan, dan eksekusi.
Doktrin
dari hak asasi manusia telah sangat berpengaruh dalam hukum internasional,
lembaga-lembaga global dan regional. Tindakan oleh negara-negara dan
organisasi-organisasi non-pemerintah membentuk dasar dari kebijakan publik di
seluruh dunia. Ide HAM menunjukkan bahwa "jika wacana publik dari
masyarakat global mengenai perdamaian dapat dikatakan memiliki bahasa moral
yang umum, itu merujuk ke hak asasi manusia." Klaim yang kuat yang dibuat
oleh doktrin hak asasi manusia terus memprovokasi skeptisisme yang cukup besar
dan perdebatan tentang isi, sifat dan pembenaran hak asasi manusia sampai hari
ini. Arti yang tepat dari hak asasi memicu kontroversial dan merupakan subyek
perdebatan filosofis yang berkelanjutan; sementara ada konsensus bahwa hak
asasi manusia meliputi berbagai hak seperti hak untuk mendapatkan
pengadilan yang adil, perlindungan terhadap perbudakan, larangan genosida,
kebebasan berbicara, atau hak atas pendidikan, ada ketidaksetujuan tentang mana
yang hak tertentu harus dimasukkan dalam kerangka umum hak asasi manusia; beberapa
pemikir menunjukkan bahwa hak asasi manusia harus menjadi persyaratan minimum
untuk menghindari pelanggaran terburuk, sementara yang lain melihatnya sebagai
standar yang lebih tinggi.
Banyak
ide-ide dasar yang menggambarkan gerakan hak asasi manusia yang dikembangkan
pada masa setelah Perang Dunia Kedua dan
kekejaman dari Holocaust,berpuncak
pada adopsi dari Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia di Paris oleh
Majelis Umum PBB pada tahun 1948. Masyarakat kuno tidak memiliki konsepsi
modern yang sama dari hak asasi manusia universal. Pelopor sebenarnya dari
wacana hak asasi manusia adalah konsep hak alami yang muncul sebagai bagian
dari tradisi hukum alam abad pertengahan yang menjadi menonjol selama Abad Pencerahan dengan filsuf seperti John Locke, Francis Hutcheson, dan Jean-Jacques Burlamaqui, dan yang menonjol
dalam wacana politik Revolusi Amerika dan Revolusi Perancis. Dari dasar ini,
argumen hak asasi manusia modern muncul selama paruh kedua abad kedua puluh, mungkin
sebagai reaksi terhadap perbudakan, penyiksaan, genosida, dan kejahatan perang, sebagai
realisasi kerentanan manusia yang melekat dan sebagai prasyarat untuk
kemungkinan menciptakan masyarakat yang adil.
Sedangkan
pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak dapat
dicabut dari semua anggota keluarga manusia adalah dasar dari kebebasan,
keadilan dan perdamaian di dunia ...
—Kalimat
1 dari Pembukaan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
Semua
manusia dilahirkan bebas dan sama dalam martabat dan hak-hak.
—Pasal 1
dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB (DUHAM)
Pengertian
HAM menurut Miriam Budiarjo
HAM
adalah hak yang dimiliki setiap orang yang dibawa sejak lahir ke dunia, hak itu
sifatnya universal sebab dipunyai tanpa adanya perbedaan kelamin, ras, budaya,
suku, agama maupun sebagainya.
Pengertian HAM menurut Kevin Boyle dan David
Beetham
HAM
adalah hak-hak individual dan berasal dari berbagai kebutuhan serta
kapasitas-kapasitas manusia.
Pengertian
HAM menurut Prof. Koentjoro Poerbopranoto
HAM
adalah suatu hak yang sifatnya asasi atau mendasar. Hak-hak yang dimiliki setiap
manusia berdasarkan kodratnya yang pada dasarnya tidak akan bisa dipisahkan
sehingga bersifat suci.
Pengertian
HAM menurut Oemar Seno Adji
HAM
ialah hak yang melekat pada setiap martabat manusia sebagai insan dari ciptaan
Tuhan YME yang memiliki sifat tidak boleh dilanggar oleh siapapun (manusia /
kelompok lain).
Pengertian
HAM menurut G.J Wolhos
HAM
merupakan sejumlah hak yang sudah melekat serta mengakar dalam diri setiap
manusia di dunia dan hak-hak tersebut tidak boleh dihilangkan, karena menghilangkan
HAM orang lain sama dengan menghilangkan derajat kemanusiaan.
Pengertian
HAM menurut UU No 39 Tahun 1999
HAM
adalah seperangkat hak yang melekat pada diri manusia sebagai makhluk
ciptaan Tuhan YME. dimana hak tersebut merupakan anugerah yang wajib
di dilindungi dan hargai oleh setiap manusia guna melindungi harkat serta
martabat setiap manusia.
2. MACAM-MACAM HAK ASASI MANUSIA
(HAM)
Hak
asasi manusia mempunyai sejarah yang bermacam-macam, dan umumnya HAM muncul
dengan tujuan untuk menghilangkan sikap sewenang-wenang penguasa yang
memerintah secara otoriter.
Menurut John
Locke, HAM adalah
hak-hak yang langsung diberikan oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang
bersifat kodrati.
Jenis
Pelanggaran HAM :
1.
Pelanggaran
HAM bersifat berat (misal: genosida/pembunuhan massal, kejahatan
kemanusiaan).
2.
Pelanggaran
HAM bersifat biasa (misal: pemukulan, pencemaran nama baik, penganiayaan).
HAM
mempunyai ciri-ciri khusus yaitu:
1.
Hakiki,
artinya HAM adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
2.
Universal,
artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status,
suku bangsa, gender atau perbedaan lainnya.
3.
Tidak
bisa dicabut, artinya HAM tidak dapat dicabut atau diserahkan kepada pihak
lain.
4.
Tidak
bisa dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil
dan politik, atau hak ekonomi, sosial dan budaya.
Penjelasan
Macam-Macam HAM beserta Contohnya
A. Hak
Asasi Pribadi (Personal Rights)
Hak Asasi Pribadi adalah hak yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, bergerak, kebebasan untuk aktif di setiap organisasi, perkumpulan, atau sebagainya.
Contohnya :
Hak Asasi Pribadi adalah hak yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, bergerak, kebebasan untuk aktif di setiap organisasi, perkumpulan, atau sebagainya.
Contohnya :
1.
Hak
Kebebasan dalam berpendapat.
2.
Hak
Kebebasan dalam menjalankan kepercayaan dan memeluk agama.
3.
Hak
Kebebasan dalam bepergian, berkunjung, dan berpindah-pindah tempat.
4.
Hak
Kebebasan ber-organisasi.
5.
Hak
untuk hidup, berperilaku, tumbuh dan berkembang.
6.
Hak
untuk tidak dipaksa dan disiksa.
B. Hak
Asasi Ekonomi (Property Rights)
Hak Asasi Ekonomi adalah hak untuk memiliki, membeli dan menjual, serta memanfaatkan sesuatu.
Contohnya :
Hak Asasi Ekonomi adalah hak untuk memiliki, membeli dan menjual, serta memanfaatkan sesuatu.
Contohnya :
1.
Hak
kebebasan dalam membeli sesuatu.
2.
Hak
kebebasan mengadakan dan melakukan perjanjian kontrak.
3.
Hak
memiliki sesuatu.
4.
Hak
memiliki pekerjaan yang layak.
5.
Hak
kebebasan melakukan transaksi.
6.
Hak
untuk menikmati SDA.
7.
Hak
untuk memperoleh kehidupan yang layak.
8.
Hak
untuk meningkatkan kualitas hidup.
C. Hak
Asasi Politik (Political Right)
Hak Asasi Politik adalah hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih dan dipilih
Contohnya :
Hak Asasi Politik adalah hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih dan dipilih
Contohnya :
1.
Hak
memilih dalam suatu pemilihan, misalnya pemilihan presiden.
2.
Hak
dipilih dalam pemilihan, misalnya pemilihan ketua rt.
3.
Hak
kebebasan ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
4.
Hak
mendirikan partai politik.
5.
Hak
memberikan usulan-usulan atau pendapat yang berupa usulan petisi.
6.
Hak
diangkat dalam jabatan pemerintah.
D. Hak
Asasi Hukum (Rights Of Legal Equality)
Hak Asasi Hukum adalah hak untuk mendapatkan perlakukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
Contohnya :
Hak Asasi Hukum adalah hak untuk mendapatkan perlakukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
Contohnya :
1.
Hak
mendapatkan layanan dan perlindungan hukum.
2.
Hak
mendapatkan dan memiliki pembelaan hukum pada peradilan.
3.
Hak
yang sama dalam proses hukum.
4.
Hak
dalam perlakuan yang adil atau sama dalam hukum.
E. Hak Asasi Sosial dan Budaya (Social and
Culture Rights)
Hak Asasi Sosial dan Budaya adalah hak yang menyangkut dalam masyarakat yaitu untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan lain sebagainya.
Contohnya :
Hak Asasi Sosial dan Budaya adalah hak yang menyangkut dalam masyarakat yaitu untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan lain sebagainya.
Contohnya :
1.
Hak
untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
2.
Hak
untuk mendapat pelajaran.
3.
Hak
untuk memperoleh jaminan sosial
4.
Hak
untuk berkomunikasi
5.
Hak
untuk memilih, menentukan pendidikan.
6.
Hak
untuk mengembangkan bakat dan minat.
F. Hak
Asasi Peradilan (Procedural Rights)
Hak Asasi Peradilan adalah hak untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights), misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan dan penggeledahan.
Contohnya :
Hak Asasi Peradilan adalah hak untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights), misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan dan penggeledahan.
Contohnya :
Hak
memperoleh kepastian hukum.
Hak
menolak digeledah tanpa surat adanya surat penggeledahan.
Hak
mendapatkan pembelaan dalam hukum.
Hak
untuk mendapatkan hal yang sama dalam berlangsungnya proses hukum baik itu
penyelidikan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan
Hak
mendapatkan perlakukan adil dalam hukum
3. CONTOH
PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA(HAM) YANG ADA DI INDONESIA
Contoh Kasus Pelanggaran HAM di
Indonesia -
Pelanggaran HAM merupakan pelanggaran atau kelalaian terhadap kewajiban asasi
yang dilakukan seseorang terhadap orang lain. Akan tetapi tidak semua
pelanggaran yang berkenaan dengan hak merupakan pelanggaran HAM. Yang termasuk
dalam pelanggaran HAM diantaranya pembunuhan dan pelecehan, berikut penjelasan
mengenai pelanggaran HAM serta Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia.
Pelanggaran HAM
umumnya terjadi pada masa pemerintahan Presiden Suharto, saat ABRI (saat ini
menjadi TNI dan Polri) menjadi alat untuk mengontrol kekuasaan. Pelanggaran HAM
oleh TNI mencapai puncaknya pada akhir masa pemerintahan Orde Baru, di saat
perlawanan rakyat semakin keras.
Pelanggaran HAM menurut
sifatnya terbagi dua :
1.
Pelanggaran
HAM ringan yaitu pelanggaran HAM yang tidak menancam jiwa manusia.
2.
Pelanggaran
HAM berat yaitu pelanggaran HAM yang mengancam nyawa manusia.
Pelanggaran
yang marak dijumpai di masyarakat antara lain :
1.
Penyiksaan
adalah perbuatan yang menimbulkan rasa sakit atau penderitaan baik jasmani
maupun rohani.
2.
Deskriminasi
adalah pembatasan, pelecehan, dan pengucilan yang dilakukan langsung atau tidak
lengsung yang didasarkan perbedaan manusia atas Suku, ras, etnis, dan
Agama.
1. Pembantaiaan Rawagede
Pembantaian
Rawagede merupakan pelanggaran HAM yang terjadi penembakan dan pembunuhan
penduduk kampung Rawagede (sekarang Desa Balongsari, Rawamerta, Karawang, Jawa
Barat) oleh tentara Belanda tanggal 9 Desember 1945 bersamaan dengan Agresi
Militer Belanda I. Akibatnya puluhan warga sipil terbunuh oleh tentara Belanda
yang kebanyakan dibunuh tanpa alasan yang jelas. Tanggal 14 September 2011,
Pengadilan Den Haaq menyatakan pemerintah Belanda bersalah dan harus
bertanggung jawab dengan membayar ganti rugi (kompensasi) kepada keluarga
korban pembantaian Rawagede.
2. Kasus Pembunuhan Munir
Munir Said Thalib
merupakan aktifis HAM yang pernah menangani kasus-kasus pelanggaran HAM. Munir
lahir di Malang pada 8 Desember 1965. ia meninggal pada 7 September 2004 di
dalam pesawat Garuda Indonesia ketika Munir sedang melakukan perjalanan menuju
Amsterdam, Belanda. Spekulasi mulai bermunculan, banyak berita yang mengabarkan
bahwa Munir meninggal di dalam pesawat karena serangan jantung, dibunuh,
bahkan diracuni. Namun, sebagian orang percaya bahwa Munir meninggal karena
diracun menggunakan Arsenikum di makanan atau minumannya saat ia merada di
dalam pesawat.
Kasus ini sampai
sekarang masih belum ada titik temu, bahkan kasus ini telah diajukan ke Amnesty
Internasional dan tengah diproses. kemudian pada tahun 2005, Pollycarpus
Budihari Priyanto selaku Pilot pesawat yang ditumpangi munir dijatuhi hukuman
14 tahun penjara karena terbukti bahwa ia merupakan tersangka dari kasus
pembunuhan Munir, karena dengan sengaja Pollycarpus menaruh Arsenik di
makanan Munir sehingga ia meninggal di pesawat.
3.
Pembunuhan Aktivis Buruh Wanita, Marsinah
Kasus Marsinah
terjadi pada 3-4 Mei 1993. Seorang pekerja dan aktivitas wanita PT Catur Putera
Surya Porong, Jatim. Peristiwa ini berawal dari aksi mogok yang dilakukan oleh
Marsinah dan buruh PT CPS. Mereka menuntun kepastian pada perusahaan yang telah
melakukan PHK mereka tanpa alasan. Setelah aksi demo tersebut, Marsinah malah
ditemukan tewas 5 hari kemudian. Ia tewas di kawasan hutan Wilangan, Nganjuk
dalam kondisi mengenaskan dan diduga menjadi korban pelanggaran HAM berupa
penculikan, penganiayaan dan pembunuhan. Penyelidikan masih belum menemukan
titik terang hingga sekarang.
4.
Penculikan Aktivis (1997/1998)
Kasus penculikan
dan penghilangan secara paksa para aktivis pro-demokrasi, sekitar 23 aktivis
pro-demokrasi diculik. Kebanyakan aktivis yang diculik disiksa dan menghilang,
meskipun ada satu yang terbunuh. 9 aktivis dilepaskan dan 13 aktivis lainnya
masih belum diketahui keberadaannya sampai kini. Banyak orang berpendapat bahwa
mereka diculik dan disiksa oleh para anggota militer.
5. Peristiwa Tanjung Priok (1984)
Kasus tanjung
Priok terjadi tahun 1984 antara aparat dengan warga sekitar yang berawal dari
masalah SARA dan unsur politis. Peristiwa ini dipicu oleh warga sekitar yang
melakukan demonstrasi pada pemerintah dan aparat yang hendak melakukan
pemindahan makam keramat Mbah Priok. Para warga yang menolak dan marah kemudian
melakukan unjuk rasa, hingga memicu bentrok antara warga dengan anggota polisi
dan TNI. Dalam peristiwa ini diduga terjadi pelanggaran HAM dimana terdapat
ratusan korban meninggal dunia akibat kekerasan dan penembakan.
6.
Penembakan Misterius (Petrus)
Diantara tahun
1982-1985, peristiwa ini mulai terjadi. ‘Petrus’ adalah sebuah peristiwa
penculikan, penganiayaan dan penembakan terhadap para preman yang sering
menganggu ketertiban masyarakat. Pelakunya tidak diketahui siapa, namun
kemungkinan pelakunya adalah aparat kepolisian yang menyamar (tidak memakai
seragam). Kasus ini termasuk pelanggaran HAM, karena banyaknya korban Petrus
yang meninggal karena ditembak. Kebanyakan korban Petrus ditemukan meninggal
dengan keadaan tangan dan lehernya diikat dan dibuang di kebun, hutan dan
lain-lain. Terhitung, ratusan orang yang menjadi korban Petrus, kebanyakan
tewas karena ditembak.
7.
Kasus Bulukumba
Kasus Bulukumba
merupakan kasus yang terjadi pada tahun 2003. Dilatar belakangi oleh PT. London
Sumatra (Lonsum) yang melakukan perluasan area perkebunan, namun upaya ini
ditolak oleh warga sekitar. Polisi Tembak Warga di Bulukumba. Anggota Brigade
Mobil Kepolisian Resor Bulukumba, Sulawesi Selatan, dilaporkan menembak seorang
warga Desa Bonto Biraeng, Kecamatan Kajang, Bulukumba, Senin (3 Oktober 2011)
sekitar pukul 17.00 Wita. Ansu, warga yang tertembak tersebut, ditembak di
bagian punggung. Warga Kajang sejak lama menuntut PT London mengembalikan tanah
mereka.
8.
Pembantaian Massal Komunis (PKI) 1965
Pembantaian ini
merupakan peristiwa pembunuhan dan penyiksaan terhadap orang yang dituduh
sebagai anggota komunis di Indonesia yang pada saat itu Partai Komunis
Indonesia (PKI) menjadi salah satu partai komunis terbesar di dunia dengan
anggotanya yang berjumlah jutaan. Pihak militer mulai melakukan operasi dengan
menangkap anggota komunis, menyiksa dan membunuh mereka. Sebagian banyak orang
berpendapat bahwa Soeharto diduga kuat menjadi dalang dibalik pembantaian 1965
ini. Dikabarkan sekitar satu juta setengah anggota komunis meninggal dan
sebagian menghilang. Ini jelas murni terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia.
9.
Pembantaian Santa Cruz
Kasus ini masuk
dalam catatan kasus pelanggaran HAM di Indonesia, yaitu pembantaian yang
dilakukan oleh militer (anggota TNI) dengan menembak warga sipil di Pemakaman
Santa Cruz, Dili, Timor Timur pada 12 November 1991. Kebanyakan warga sipil
yang sedang menghadiri pemakaman rekannya di Pemakaman Santa Cruz ditembak oleh
anggota militer Indonesia. Puluhan demonstran yang kebanyakkan mahasiswa dan
warga sipil mengalami luka-luka bahkan ada yang meninggal. Banyak orang menilai
bahwa kasus ini murni pembunuhan yang dilakukan oleh anggota TNI dengan
melakukan agresi ke Dili, dan merupakan aksi untuk menyatakan Timor-Timur ingin
keluar dari Indonesia dan membentuk negara sendiri.
10.
Kasus Dukun Santet di Banyuwangi
Peristiwa
pembunuhan ini terjadi pada tahun 1998. Pada saat itu di Banyuwangi sedang
marak maraknya terjadi praktek dukun santet di desa desa. Warga sekitar yang berjumlah
banyak mulai melakukan kerusuhan berupa penangkapan serta pembunuhan terhadap
orang yang dituduh sebagai dukun santet. Sejumlah orang yang dituduh dukun
santet pun dibunuh tanpa peradilan, ada yang dibacok, dipancung bahkan dibakar
hidup-hidup. Tentu saja polisi bersama anggota TNI dan ABRI tidak tinggal diam,
mereka menyelamatkan orang yang dituduh dukun santet yang beruntung masih
selamat dari amukan warga.
11. Peristiwa 27 Juli (1996)
Peristiwa ini
disebabkan oleh para pendukung Megawati Soekarno Putri yang menyerbu dan
mengambil alih kantor DPP PDI di Jakarta Pusat pada tanggal 27 Juli 1996. Massa
mulai melempari dengan batu dan bentrok, ditambah lagi kepolisian dan anggota
ABRI datang berserta Pansernya. Kerusuhan meluas sampai ke jalan-jalan, massa
mulai merusak bangunan dan rambu-rambu lalu-lintas. Dikabarkan lima orang meninggal
dunia, puluhan orang (sipil maupun aparat) mengalami luka-luka dan sebagian
ditahan. Menurut Komnas HAM, dalam peristiwa ini telah terbukti terjadinya
pelanggaran HAM.
12.
Kasus Penganiayaan Wartawan Udin (1996)
Kasus
penganiayaan dan terbunuhnya Wartawan Udin (Fuad Muhammad Syafruddin)terjadi di
yogyakarta 16 Agustus 1996. Sebelum kejadian ini, Udin kerap menulis artikel
kritis tentang kebijakan pemerintah Orde Baru dan militer. Ia menjadi wartawan
di Bernas sejak 1986. Udin adalah seorang wartawan dari harian Bernas yang
diduga diculik, dianiaya oleh orang tak dikenal dan akhirnya ditemukan sudah
tewas.
13.
Tragedi Semanggi I dan II
Tragedi Semanggi
merupakan peristiwa protes masyarakat kepada pelaksanaan serta agenda Sidang
Istimewa MPR yang mengakibatkan tewasnya warga sipil, kejadian yang pertama di
kenal dengan nama Tragedi Semanggi I yang terjadi pada tanggal 13 November
1998. Dalam kasus ini 5 orang korban meninggal, yaitu Teddy Mahdani K, Bernadus
Irmawan, Muzamil Joko P, Abdullah dan Sigit Prasetyo. Kemudian kejadian kedua
di kenal dengan nama Tragedi semanggi II yang terjadi pada tanggal 24 September
1999 yang memakan 5 orang korban meninggal yaitu Salim Ternate, Denny Yulian,
Yap Yun Hap, Zainal dan Fadli.
14.
Pelanggaran HAM di Daerah Operasi Militer (DOM), Aceh
Terjadi pada
tahun 1976-1989, memakan banyak ribuan korban jiwa. Peristiwa yang terjadi
semenjak dideklarasikan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Hasan Di Tiro, Aceh selalu
menjadi daerah operasi militer dengan itensitas kekerasan yang tinggi.
15.
Tragedi Trisakti
Peristiwa
penembakan mahasiswa Universitas Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998, pada saat
demonstrasi menuntut Soeharto mundur dari jabatannya. Dalam kasus ini
menewaskan empat mahasiswa Universitas Trisakti diantaranya : Hendrawan Sie
(1975-1998), Heri Hertanto (1977-1998), Elang Mulia Lesmana (1978-1998) dan
Hafidin Royan (1976-1998). Mereka tewas tertembak di dalam kampus, terkena
peluru tajam di tempat-tempat vital seperti kepala, tenggorokan, dan dada.
16. Peristiwa Abepura, Papua
Peristiwa ini
terjadi di Abepura, Papua pada tahun 2003. Terjadi akibat penyisiran yang
membabi buta terhadap pelaku yang diduga menyerang Mapolsek Abepura. Komnas HAM
menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran HAM di peristiwa Abepura.
Itulah beberapa
kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran HAM di Indonesia. Semoga saja
kedepannya Indonesia bisa lebih tenram dan damai serta terhindar dari
pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam masyarakat terutama pelanggaran HAM.
Peristiwa-peristiwa yang pernah terjadi tempo dulu sebaiknya dijadikan contoh
oleh generasi sekarang agar tidak mengulangi dan terhindar dari pelanggaran
HAM. Oleh karena itulah, sebaiknya kita juga memahami dengan baik makna,
pengertian atau definis dari HAM
DAFTAR PUSAKA
Komentar
Posting Komentar