BAB II
PENGERTIAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
A. Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana semua warga negaranya memiliki
hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka.
Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi—baik secara langsung atau
melalui perwakilan—dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup
kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara.
Kata
ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία (dēmokratía) "kekuasaan rakyat",[1] yang terbentuk dari δῆμος (dêmos)
"rakyat" dan κράτος (kratos) "kekuatan" atau
"kekuasaan" pada abad ke-5 SM untuk menyebut sistem
politiknegara-kota Yunani, salah
satunya Athena;
kata ini merupakan antonim dari ἀριστοκρατία (aristocratie)
"kekuasaan elit". Secara teoretis, kedua definisi tersebut saling
bertentangan, namun kenyataannya sudah tidak jelas lagi.[2]Sistem
politik Athena Klasik, misalnya, memberikan kewarganegaraan demokratis kepada
pria elit yang bebas dan tidak menyertakan budak dan wanita dalam partisipasi
politik. Di semua pemerintahan demokrasi sepanjang sejarah kuno dan modern,
kewarganegaraan demokratis tetap ditempati kaum elit sampai semua penduduk
dewasa di sebagian besar negara demokrasi modern benar-benar bebas setelah
perjuangan gerakan hak suara pada abad ke-19 dan 20. Kata demokrasi (democracy)
sendiri sudah ada sejak abad ke-16 dan berasal dari bahasa
Perancis Pertengahan dan Latin
Pertengahan lama.
Aristoteles mengemukakan
bahwa demokrasi ialah suatu kebebasan atau prinsip demokrasi ialah kebebasan,
karena hanya melalui kebebasanlah setiap warga negara bisa saling berbagi
kekuasaan didalam negaranya. Aristoteles pun mengatakan apabila seseorang hidup
tanpa kebebasan dalam memilih cara hidupnya, maka sama saja seperti budak.
Harris Soche menjelaskan
bahwa demokrasi ialah suatu bentuk pemerintahan rakyat, karenanya kekuasaan
pemerintahan melekat pada rakyat juga merupakan HAM bagi rakyat untuk
mempertahankan, mengatur dan melindungi diri dari setiap paksaan dalam suatu
badan yang diserahkan untuk memerintah.
Abraham Lincoln mengartikan
demokrasi itu ialah pemerintah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
B. Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat,
oleh rakyat, dan untuk rakyat. Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan politik
yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat.
Demokrasi
adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos).
Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan,
sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara.
Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan,
tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau
kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa
mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan
keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
Bentuk
Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
Ada dua
bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
1. Pemerintahan
Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
2. Pemerintahan
Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan
PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai
pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
C. Klasifikasi Sistem
Pemerintahan
Dalam
sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi
partai (poliparty system), sistem dua partai (biparty system), dan sistem 1
partai (monoparty system).
– Sistem
pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
–
Hubungan antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan
legislatif.
Mengenai
model sistem pemerintahan negara, ada empat macam, yaitu :
– Sistem
pemerintahan diktator (borjuis dan proletar)
– Sistem
pemerintahan parlementer
– Sistem
pemrintahan presidential
– Sistem
pemerintahan campuran
D.Prinsip-prinsip demokrasi
Prinsip-prinsip
demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian
dikenal dengan “soko guru
demokrasi.” Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah.
1.
Kedaulatan rakyat;
2.
Pemerintahan
berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
3.
Kekuasaan mayoritas;
4.
Hak-hak minoritas;
5.
Jaminan hak asasi manusia;
6.
Pemilihan
yang bebas dan jujur;
7.
Persamaan
di depan hukum;
8. Proses hukum yang wajar;
9.
Pembatasan
pemerintah secara konstitusional;
10. Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
E.Ciri-ciri Pemerintahan
Demokratis
Istilah
demokrasi diperkenalkan kali pertama oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk
pemerintahan, yaitu suatu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada
di tangan banyak orang (rakyat). Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang
diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia.
Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut:
1.
Adanya
keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak
langsung (perwakilan).
2.
Adanya persamaan
hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
3.
Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
4.
Adanya
pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan
rakyat.
F.PENDIDIKAN
PENDAHULUAN BELA NEGARA (PPBN)
Pengertian
Istilah
Pertahanan
Keamanan Negara adalah pertahanan keamanan
negara Republik Indonesia sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara, yang
mencakup upaya dalam bidang pertahanan yang ditujukan terhadap segala ancaman
dari luar negeri dan upaya dalam bidang keamanan yang ditujukan terhadap
ancaman dari dalam negeri.
Bela
negara adalah tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang
teratur, menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan yang dilandasi oleh kecintaan
pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia serta keyakinan
akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi negara dan kerelaan untuk berkorban
guna meniadakan setiap ancaman baik dariluar negeri maupun dari dalam negeri
yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan
bangsa, keutuhan wilayah dan yurisdiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila
dan Undang-undang Dasar 1945.
Upaya
bela negara adalah kegiatan yang dilakukan
oleh setiap warga negara sebagai penunaian hak dan kewajiban dalam rangka
penyelenggaraan pertahanan keamanan negara.
Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara disingkat PPBN adalah pendidikan
dasar bela negara guna menumbuhkan kecintaan pada tanah air, kesadaran
berbangsa dan bernegara Indonesia, keyakinan akan Kesaktian Pancasila, kerelaan
berkorban bagi Negara, serta memberikan kemampuan awal bela negara.
Wawasan
Nusantara adalah cara pandang bangsa
Indonesia tentang diri dan lingkungan sesuai dengan Pancasila, Undang-undang
Dasar 1945, keadaan geografi negara serta sejarah yang dialaminya. Pada
dasranya Wawasan Nusantara merupakan perwujudan nilai-nilai Pancasila sebagai
kesatuan yang bulat dan utuh di dalam kehidupan kenegaraan dan kemasyarakatn.
Ketahanan
Nasional merupakan kondisi dinamis
suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan, yang mengandung kemampuan
mengembangkan kekuatan nasional di dalam menghadapi dan mengatasi segala
ancaman, baik dariluar negeri maupun dari dalam negeri dalam bentuk apapun,
yang langsung maupun tidak langsung membahayakan identitas, keutuhan,
kelangsungan hidup bangsa dan negara serta mencapai tujuan perjuangan
nasionalnya.
Tujuan
PPBN
Tujuan
PPBN adalah mewujudkan warga negara Indonesia yang memiliki tekad, sikap dan tindakan yang teratur,
menyeluruh, terpadu dan berlanjut guna meniadakan setiap ancaman baik dari
dalam maupun dari luar negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan
negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yuridiksi nasional
serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Sasaran
PPBN
Sasaran
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara adalah terwujudnya warga
negara Indonesia yang mengerti, menghayati dan sadar serta yakin untuk
menunaikan kewajibannya dalam upaya bela negara, dengan ciri-ciri:
1)
Cinta tanah air
Yaitu
mengenal mencintai wilayah nasionalnya sehingga waspada dan siap membela tanah
air Indonesia terhadap segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan
yang dapat membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara oleh siapapun dan
dari manapun.
2)
Sadar berbangsa Indonesia
Yaitu
selalu membina kerukunan, persatuan, dan kesatuan di lingkungan keluarga,
pemukiman, pendidikan, dan pekerjaan sera mencintai budaya bangsa dan selalu
mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi, keluarga, dan
golongan.
3)
Sadar bernegara Indonesia
Yaitu
sadar bertanah air, bernegara dan berbahasa satu yaitu Indonesia, mengakui dan
menghormati bendera Merah Putih, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Lambang Negara
Garuda Pancasila dan Kepala Negara serta mentaati seluruh peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
4)
Yakin akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi Negara
Yaitu
yakin akan kebenaran Pancasila sebagai satu-satunya falsafah dan ideologi
bangsa dan negara yang telah terbukti kesaktiannya dalam penyelenggaraan
kehidupan berbangsa dan bernegara,guna tercapainya tujuan nasional.
5)
Rela berkorban untuk bangsa dan negara
Yaitu
rela mengorbankan waktu, tenaga,pikiran, dan harta baik benda maupun dana,untuk
kepentingan umum, sehingga pada saatnya siap mengorbankan jiwa raga bagi kepentingan
bangsa dan negara.
6)
Memiliki kemampuan awal bela negara
a)
Diutamakan secara psikis (mental) memiliki sifat-sifat disiplin, ulet, kerja keras, mentaati segala peraturan
perundang-undangan yang berlaku, percaya akan kemampuan sendiri, tahan uji,
pantang menyerah dalam menghadapi kesulitan untuk mencapai
tujuan nasional.
b)
Secara fisik (jasmaniah) sangat diharapkan memiliki kondisi kesehatan dan
keterampilan jasmani, yang dapat mendukung kemampuan awal bela negara yang
bersifat psikis
DAFTAR PUSKA
https://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi
Komentar
Posting Komentar