MAKALAH ILMIAH ILMU SOSIAL DASAR
WARGANEGARA DAN
NEGARA
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj7Y4GGhD_0weIq9-iT1zgS9lX9o7H5S41JG40i11dT64eJwcC0oqXfpSTtqQsX91ZRQr6ZZ_cEKdKAFc5HMR0uZ1tFBRtlVzKxmsN37S5OiV_g8NA27bQ0kcJzSSv0FUGv4gw2rG3042g/s1600/gunadarma-university.png)
Disusun
Oleh :
Dian
Arif Prakoso
11415839
1IB04
FAKULTAS
INDUSTRI
Program
Sarjana Teknik Electro
Universitas
Gunadarma
2015
KATA PENGHANTAR
Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT karena
dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya saya dapat menyelesaikan
makalah Ilmiah tentang Warganegara dan Negara.ini dengan baik meskipun banyak kekurangan didalamnya.
Dan juga saya berterima kasih pada Bapak Junaedi Abdillah selaku Dosen mata
kuliah Ilmu Sosial Dasar Universitas Gunadarma yang telah memberikan tugas ini
kepada saya.
Saya sangat berharap makalah Ilmiah ini dapat
berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai Warganegara
dan Negara. Saya juga menyadari
sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata
sempurna. Oleh sebab itu, saya berharap adanya kritik, saran dan usulan demi
perbaikan makalah yang telah saya buat di masa yang akan datang, mengingat tidak
ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.
Semoga
makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya
laporan yang telah disusun ini dapat berguna bagi saya sendiri maupun orang
yang membacanya. Sebelumnya saya mohon maaf apabila terdapat kesalahan
kata-kata yang kurang berkenan dan saya memohon kritik dan saran yang membangun
demi perbaikan di masa depan.
Jakarta, 16
November 2015
Dian Arif Prakoso
DAFTAR ISI
Halaman Judul
Kata Penghantar
Daftar isi
BAB
I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
1.2 Rumusan Masalah
1.3 Tujuan Permasalahan
BAB
II PEMBAHASAN
2.1 pengertian hukum
2.1.1
sifat dan ciri-ciri hukum
2.1.2
sumber-sumber
hukum
2.1.3
pembegian
hukkum
2.1.4
pengertian
negara
2.1.5
2
tugas utama Negara
2.1.6
sifat-sifat
negara
2.1.7
2
bentuk negara
2.1.8
unsur-unsur
Negara
2.1.9
tujuan
negara repoblik indonesia
2.1.10
pengertian
tentang pemerintah
2.1.11
membedakan
pemerintahan dengan pemerintah
3.1
pengertian
warga negara
3.1.1. 2 kriteria menjadi warga Negara
3.1.2
orang-orang
yang berada dalam satu wilayah negara
3.1.3
pasal
yang tercantum di dalam UUD 45 tentang warga negara
3.1.4
pasal-pasal yang tercantum di dalam UUD 45 tentang hak
dan kewajiban Warga negara indonesia
BAB
III KESIMPULAN
7.1 Kesimpulan
7.2 Saran
Daftar
Pustaka
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
setiap individu mempunyai
kebebasan penuh untuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia
di dunia masih sedikit hal ini dapat berlangsung tetapi dengan makin banyaknya
manusia berarti akan semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara
individu satu dengan lainnya.
Akibatnya manusia seperti
serigala terhadap manusia berlaku hukum rimba yaitu adanya penindasan yang kuat
terhadap yang lemah masing-masing merasa ketakutan dan merasa tidak aman di
dalam kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan perlunya ada suatu
kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada suatu Negara.
Masalah warga negara dan negara
perlu dikaji lebih jauh, mengingat demokrasi yang ingin ditegakkan adalah
demokrasi berdasarkan Pancasila. Aspek yang terkandung dalam demokrasi
Pancasila antara lain ialah adanya kaidah yang mengikat Negara dan warga negara
dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang di atas maka dapat ditentukan
rumusan masalah dalam makalah ini seperti:
1.
Apa pengertian warga negara dan negara
2.
Bagaimana hubungan warga negara dan negara
3.
Kasus tentang warga negara
4.
Apa saja hukum-hukum yang mengatur tentang warga Negara
1.3
Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah
ini untuk menambah wawasan mengenai hubungan Warga Negara dan Negara. Tidak
hanya itu, kita juga dapat mengetahui bagaimana caranya mempersatukan hubungan
Warga Negara dan Negara.
BAB 2
Warganegara dan Negara
2.1 Pengertian Hukum
Pengertian Hukum – Hukum adalah/ Hukum yaitu/ Hukum merupakan/
yang dimaksud Hukum/ arti Hukum/ definisi Hukum. Hukum adalah peraturan yang
berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku
manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum
dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh
pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/
ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan
masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.
Hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut:
- Hukum berdasarkan Bentuknya: Hukum tertulis dan Hukum tidak
tertulis.
- Hukum berdasarkan Wilayah berlakunya: Hukum local, Hukum
nasional dan Hukum Internasional.
- Hukum berdasarkan Fungsinya: Hukum Materil dan Hukum Formal.
- Hukum berdasarkan Waktunya: Ius Constitutum, Ius
Constituendum, Lex naturalis/ Hukum Alam.
- Hukum Berdasarkan Isinya: Hukum Publik, Hukum Antar waktu dan
Hukum Private. Hukum Publik sendiri dibagi menjadi Hukum Tata Negara,Hukum
Administrasi Negara, Hukum Pidana dan Hukum Acara. Sedangkan Hukum Privat
dibagi menjadi Hukum Pribadi, Hukum Keluarga, Hukum Kekayaan, dan Hukum Waris.
- Hukum Berdasarkan Pribadi: Hukum satu golongan, Hukum semua
golongan dan Hukum Antar golongan.
- Hukum Berdasarkan Wujudnya: Hukum Obyektif dan Hukum
Subyektif.
- Hukum Berdasarkan Sifatnya: Hukum yang memaksa dan Hukum yang
mengatur.
sifat bagi hukum adalah sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan
peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya
mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas
(berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya. Ini harus diadakan
bagi sebuah hukum agar kaedah-kaedah hukum itu dapat ditaati, karena tidak
semua orang hendak mentaati kaedah-kaedah hukum itu.
2.1.1 Sifat-sifat
Hukum
• Mengatur
hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan larangan
yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya
ketertiban dalam masyarakat
• Memaksa
hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya.
Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi tegas
Ciri – Ciri Hukum
Berikut adalah ciri-ciri hukum :
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan
masyarakat
2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
3. Peraturan itu bersifat memaksa
4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas
5. Berisi perintah dan atau larangan
6. Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap
orang
Sifat pemerintahan Indonesia adalah parlementer.
Parlementer merupakan sistem pemerintahan dimana hubungan antara
eksekutif dan legislative (badan perwakilan) mempunyai hubungan yang erat. Hal
ini disebabkan karena adanya pertanggungjawaban para menteri kepada parlemen.
Setiap kabinet yang dibentuk harus mendapat dukungan kepercayaan dengan suara
terbanyak dari parlemen. Dengan demikian kebijakan parlemen atau kabinet tidak
boleh menyimpang dari apa yang dikehendaki oleh parlemen.
Ciri-ciri umum dari sistem pemerintahan parlementer adalah :
a. Kabinet yang dipimpin oleh Perdana Menteri dibentuk oleh atau
atas dasar kekuatan dan atau kekuasaan-kekuasaan yang menguasai parlemen.
b. Para kabinet mungkin seluruhnya atau para anggota kabinet
mungkin seluruh anggota parlemen, atau tidak seluruhnya dan mungkin pula
seluruhnya bukan anggota parlemen.
c. Kabinet dengan ketuanya (eksekutif) bertanggung jawab kepada
parlemen.
d. Kepala negara dengan saran PM dapat membubarkan kabinet.
e. Kekuasaan kehakiman secara prinsipil tidak digantungkan
kepada lembaga eksekutif dan legislatif.
2.1.2 Sumber-sumber
Hukum di Indonesia
Sumber Hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan
aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu apabila
dilanggar akan mengakibatkan timbulnya sanksi yang tegas dan nyata. Sumber
hukum dapat dilihat dari dua segi, yaitu segi materiil dan segi formil.
1. Sumber Hukum Materiil
Sumber Hukum materiil adalah sumber hukum yang menentukan isi
kaidah hukum, dan terdiri atas:
a. Perasaan hukum seseorang atau pendapat umum
b. Agama
c. Kebiasaan, dan
d. Politik Hukum dari Pemerintah
Sumber hukum materiil yaitu tempat materi hukum itu diambil.
Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum.
2. Sumber Hukum Formil
Sumber hukum formil merupakan tempat atau sumber darimana suatu
peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara
yang menyebabkan peraturan hukum itu berlaku.
Sumber Hukum Formil antara lain:
a. Undang-Undang (Statue)
Undang-Undang ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan
hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
b. Kebiasaan (Custom)
Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang terus dilakukan
berulang-ulang dalam hal yang sama. Apabila suatu kebiasaan tertentu diterima
oleh masyarakat dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian
rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai
pelanggaran perasaan hukum.
c. Keputusan Hakim (Yurisprudensi)
Peraturan pokok yang pertama pada zaman Hindia Belanda dahulu adalah
Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesia yang disingkat A.B.
(ketentuan-ketentuan umum tentang peraturan perundangan untuk Indonesia).
d. Traktat (Treaty)
Apabila dua orang mengadakan kata sepakat (konsensus) tentang
sesuatu hal maka mereka itu lalu mengadakan perjanjian. Akibat dari perjanjian
itu adalah kedua belah pihak terikat pada isi dari perjanjian yang
disepakatinya.
e. Pendapat Sarjana Hukum (Doktrin)
Pendapat para sarjana hukum yang ternama juga mempunyai
kekuasaan dan berpengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim. Dalam
Yurisprudensi terlihat bahwa hakim sering berpegang pada pendapat seseorang
atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.
2.1.3 PEMBAGIAN HUKUM
MACAM-MACAM PEMBAGIAN HUKUM
Hukum itu dapat dibagi dalam beberapa golongan hukum menurut
beberapa asas pembagian, sebagai berikut :
1. Menurut sumber formalnya, hukum dapat dibagi dalam :
a. Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam
peraturan perundang-undangan
b. Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang berbentuk peraturan
kebiasaan dan adat
c. Hukum yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena
kepusan hakim
d. Hukum perjanjian, yaitu hukum yang dibuat oleh para pihak
yang mengadakan perjanjian
e. Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara
di dalam suatu perjanjian antara negara.
f. Hukum doktrin, yaitu yang bersumber dari pendapat para
sarjana terkemuka.
2. Menurut bentuknya, hukum dapat dibagi dalam :
a. Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam bentuk
peraturan perundang-undangan.
Hukum tertulis ini dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu :
1) Hukum tertulis yang dikodifikasikan
Contoh : Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( KUHP ), Kitab Undang
-
undang Hukum Perdata ( KUHPdt ), Kitab Undang-undang
Hukum Dagang (KUHD).
2) Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan
Contoh : Undang-undang ( UU ), Peraturan Pemerintah ( PP ),
Keputusan
Presiden (Kepres)
b. Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang hidup dalam keyakinan
masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti peraturan
perundang-undangan (disebut juga hukum kebiasaan)
3. Menurut tempat berlakunya, hukum dapat dibagi dalam :
a. Hukum Nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara
tertentu
b. Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum
dalam dunia internasional
c. Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku di negara lain.
d. Hukum doktrin, yaitu yang bersumber dari pendapat para
sarjana terkemuka.
4. Menurut fungsinya/cara mempertahankannya, hukum dapat dibagi
dalam :
a. Hukum materil, yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan
yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud
perintah-perintah dan larangan-larangan.
Contoh : Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukun Dagang dan
lain-lain.
b. Hukum formal, yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan
yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materil
atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara mengajukan sesuatru
perkara kehadapan pengadilan dan bagaimana hakim memberi putusan.
Contoh : Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata.
5. Menurut waktu berlakunya, hukum dapat dibagi dalam :
a. Ius constitutum (Hukum positif), yaitu hukum yang sedang
berlaku sekarang dalam suatu Negara tertentu
b. Ius constituendum (Hukum Cita-cita) yaitu hukum yang
diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
c. Hukum Asasi (Hukum Alam), yaitu hukum yang berlaku disetiap
tempat dan disetiap waktu atau hukum yang berlaku dimana saja dan kapan saja.
6. Menurut sifatnya, hukum dapat dibagi dalam :
a. Hukum memaksa (Imperatif), yaitu hukum yang tidak dapat
dikesampingkan oleh para pihak. Jadi hukum memaksa harus dilaksanakan dalam
keadaan bagaimanapun
b. Hukum Mengatur (fakultatif), yaitu hukum yang dapat
dikesampingkan para pihak, apabila pihak-pihak tersebut telah membuat peraturan
sendiri dalam suatu perjanjian
7. Menurut Isinya/kepentingan yang diatur, hukum dapat dibagi
dalam :
a. Hukum privat (hukum sipil), yaitu hukum yang mengatur
hubungan-hubungan antara orang-orang yang satu dengan orang yang lain, dengan
menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan.
Contoh : Hukum Perdata, Hukum Dagang.
b. Hukum publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur
hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara
Negara dengan perseorangan.
Contoh : Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara,Hukum
Pidana,
Hukum Internasional.
2.1.4 Pengertian Negara
Negara dalam pengertian sederhana dapat dipandang sebagai suatu
organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan
ditaati oleh rakyatnya. Dalam pengertian yang lain, negara didefinisikan
sebagai alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur
hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala
kekuasaan dalam masyarakat. Kita dapat juga menyebut negara sebagai suatu
wilayah yang terdiri dari penduduk yang diperintah untuk mencapai satu
kedaulatan.
2.1.5 2 Tugas utama negara :
1. Mengatur dan menertibkan gejala-gejala
dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain
2. Mengatur dan menyatukan kegiatan
manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan
diarahkan pada tujuan negara
2.1.6 Sifat Sifat
Negara
Suatu negara supaya dapat menjaga dan mempertahankan keutuhan
wilayahnya, kehormatan serta kelangsungan hidupnya, negara memiliki beberapa
sifat-sifat khusus. Jumlah dari sifat-sifat negara ada tiga (3) yaitu :
Sifat sifat Negara
1. Memaksa
Sifat negara yang pertama adalah memaksa. Sifat ini berarti
bahwa suatu negara memiliki kekuasaan/kewenangan untuk mewajibkan warga
negaranya supaya patuh dan taat pada peraturan yang ada dengan menggunakan alat
paksa berupa polisi, jaksa, hakim dan juga sanksi yang tegas bagi yang
melanggar aturan. Warga negara yang melanggar atau membangkan dan tidak patuh
pada aturan akan dikenakan sanksi yang tegas.
2. Monopoli
Sifat negara yang kedua adalah monopoli. Monopoli ini mempunyai
arti bahwa suatu negara juga memiliki kekuasaan/kewenangan yang mutlak untuk
mengatur arah perjuangan ataupun juga menentukan tujuan yang akan dicapai oleh
negara yang bersangkutan.
3. Menyeluruh/mencakup semua
Sifat negara yang terkahir atau yang ketiga ini berarti bahwa
setiap negara memiliki kewenangan untuk memberlakukan semua peraturan yang
telah dibuat oleh negara tersebut dan diperuntukkan oleh seluruh warga negara
tanpa terkecuali atau tanpa adanya diskriminasi. Sifat ini juga disebut dengan
sifat totalitas, sebagai contoh adalah semua warga negara harus membayar pajak,
semua warga negara wajib untuk melakukan upaya bela negara dsb.
2.1.7 Bentuk-Bentuk Negara
a. Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni
kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat.
Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar.
Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan
secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala
negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan
pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam
segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen
pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
1. Sentralisasi, dan
2. Desentralisasi.
Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur
dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan
perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak
berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah
tangganya sendiri.
Keuntungan sistem sentralisasi:
1. adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah
negara;
2. adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga
yang berwenang membuatnya;
3. penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh
wilayah negara.
Kerugian sistem sentralisasi:
1. bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering
menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
2. peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan
keadaan/ kebutuhan daerah;
3. daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari
pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya
inisiatif dari rakyat;
4. rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk
memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya;
5. keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.
Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi
kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk
menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun
demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.
Keuntungan sistem desentralisasi:
1. pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas
daerah itu sendiri;
2. peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan
kondisi daerah itu sendiri;
3. tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga
pemerintahan dapat berjalan lancar;
4. partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya
akan meningkat;
5. penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh
daerah.
Sedangkan kerugian sistem desentralisasi adalah ketidakseragaman
peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.
b. Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas
beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati
negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri,
parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat
adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak
bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan
negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.
Ciri-ciri negara serikat/ federal:
1. tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan
menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
2. tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi
tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
3. hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat
diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya
telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
Dalam praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan kepala
negara bagian (lazimnya disebut gubernur negara bagian). Pembagian kekuasaan
antara pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan oleh negara bagian,
sehingga kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal kenegaraan selebihnya
(residuary power).
Pada umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara bagian
kepada pemerintah federal meliputi:
1. hal-hal yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek hukum
internasional, misalnya: masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan
diplomatik;
2. hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan negara, pertahanan
dan keamanan nasional, perang dan damai;
3. hal-hal tentang konstitusi dan organisasi pemerintah federal
serta azas-azas pokok hukum maupun organisasi peradilan selama dipandang perlu
oleh pemerintah pusat, misalnya: mengenai masalah uji material konstitusi
negara bagian;
4. hal-hal tentang uang dan keuangan, beaya penyelenggaraan
pemerintahan federal, misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli, matauang
(moneter);
5. hal-hal tentang kepentingan bersama antarnegara bagian,
misalnya: masalah pos, telekomunikasi, statistik.
2.1.8 Unsur-Unsur
Negara
Unsur terbentuknya suatu negara terdiri dari dua bagian, yaitu
unsur pokok (konstitutif) dan unsur deklaratif. Unsur pokok adalah unsur yang
paling penting, karena merupakan syarat wajib yang harus dimiliki oleh calon
negara. Unsur deklaratif adalah unsur tambahan yang boleh-boleh saja tidak
dimiliki oleh suatu negara. Terkait unsur negara, pada tahun 1933 terdapat
suatu konvensi yang mengatur tentang apa-apa yang harus dimiliki untuk
membentuk suatu negara,disebut Konvensi Montevideo. Menurut konvensi ini,
unsur-unsur berdirinya sebuah negara adalah sebagai berikut:
• Rakyat
• Wilayah yang permanen
• Penguasa yang berdaulat
• Kesanggupan berhubungan dengan negara lain.
• Pengakuan.
Unsur Pokok Negara (Konstitutif)
Berdirinya suatu negara terdiri atas unsur-unsur pembentuknya
yang tidak dimiliki oleh organisasi lain. Unsur pembentuk berdirinya suatu
negara, yaitu rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat. Ketiga unsur ini
disebut unsur pokok yang menjadi syarat mutlak terbentuknya negara. Suatu
negara tidak dapat disebut sebagai negara jika salah satu unsur ini tidak ada.
Unsur pokok negara ini disebut juga unsur konstitutif atau unsur pembentuk.
Berikut ini penjelasan secara terperinci masing-masing unsur tersebut:
1. Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang ada di wilayah suatu negara dan
taat pada peraturan di negara tersebut. Berdasarkan hal tersebut, keberadaan
rakyat adalah unsur penting bagi terbentuknya suatu negara. Rakyat sendiri
dikategorikan menjadi; penduduk dan bukan penduduk serta warga negara dan bukan
warga negara. Penduduk adalah orang-orang yang berdomisili atau menetap dalam
suatu negara. Bukan penduduk adalah orang yang sementara waktu berada dalam
suatu negara. Warga negara adalah orang-orang yang berdasarkan hukum menjadi
anggota suatu negara. Bukan warga negara adalah orang-orang yang tinggal dalam
suatu negara, tetapi tidak menjadi anggota dari negara tersebut. Jadi, unsur
yang pertama adalah harus ada rakyat dulu.
2. Wilayah
Setelah rakyat, unsur selanjutnya yang membentuk suatu negara
adalah wilayah. Unsur wilayah adalah hal yang sangat penting untuk menunjang
pembentukan suatu negara. Tanpa adanya wilayah, mustahil sebuah negara bisa
terbentuk. Wilayah inilah yang akan ditempati oleh rakyat dan penyelenggaraan
pemerintahan. Wilayah suatu negara adalah kesatuan ruang yang meliputi daratan,
lautan, udara, dan wilayah ekstrateritorial.
• Daratan: Daratan adalah tempat bermukimnya warga atau penduduk
suatu Negara. Wilayah daratan suatu Negara, mempunyai batas-batas tertentu yang
diatur oleh hukum Negara dan perjanjian dengan Negara tetangga.
• Lautan: Lautan adalah wilayah suatu Negara yang terdiri dari
laut teritorial, zona tambahan, ZEE, dan landasan benua (kontinen). Laut
teritorial suatu Negara adalah batas sepanjang 12 mil laut diukur dari garis
pantai. Zona tambahan yaitu 12 mil dari garis luar lautan teritorial atau
sekitar 24 mil dari garis pantai suatu Negara. ZEE atau Zona Ekonomi Eksklusif
yaitu wilayah lautan sepanjang 200 mil laut diukur dari garis pantai.
Sedangkan, landasan benua adalah wilayah lautan yang terletak di luar teritorial,
berjarak sekitar 200 mil laut diukur dari garis pantai yang meliputi dasar laut
dan daerah dibawahnya.
• Udara: udara adalah seluruh ruang yang berada di atas batas
wilayah suatu Negara, baik daratan maupun lautan.
• Ekstrateritorial: Wilayah ekstrateritorial suatu Negara adalah
tempat di mana menurut hukum internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan
suatu Negara meskipun letaknya berada di Negara lain. Misalnya, kantor kedutaan
besar Indonesia di luar negeri disebut sebagai wilayah ekstrateritorial
Indonesia.
3. Pemerintahan
Unsur selanjutnya yang membentuk Negara adalah pemerintahan.
Unsur pemerintah yang dimaksudkan disini adalah pemerintahan yang sah dan
berdaulat. Pemerintahan yang sah berarti pemerintah yang diakui oleh rakyat
untuk menjalankan roda pemerintahan. Sedangkan, pemerintahan yang berdaulat
berarti memiliki kekuasaan penuh untuk mengatur jalannya Negara.
2.1.9 Tujuan Negara
Kesatuan Republik Indonesia
Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terdapat dalam
Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 alinea keempat yaitu “Kemudian daripada itu
untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial …”.
Dari rumusan tersebut, tersirat adanya tujuan nasional/Negara
yang ingin dicapai sekaligus merupakan tugas yang harus dilaksanakan oleh
Negara, yaitu:
a. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia;
b. Memajukan kesejahteraan umum;
c. Mencerdaskan kehidupan bangsa;
d. Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.
2.1.10 Pengertia
pemerintahan menurut para ahli
pemerintahan sebagai sekumpulan orang-orang yang mengelola
kewenangan-kewenangan, melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan
serta pembangunan masyarakat dari lembaga-lembaga dimana mereka ditempatkan.
Pemerintahan merupakan organisasi atau wadah orang yang
mempunyai kekuasaaan dan lembaga yang mengurus masalah kenegaraan dan
kesejahteraan rakyat dan negara.
Government dari bahasa Inggris dan Gouvernment dari bahasa
Perancis yang keduanya berasal dari bahasa Latin, yaitu Gubernaculum, yang
berarti kemudi, tetapi diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia menjadi
Pemerintah atau Pemerintahan dan terkadang juga menjadi Penguasa.
Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan badan-badan
publik yang meliputi kegiatan legislatif, eksekutif dan yudikatif dalam usaha
mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam ari sempit adalah segala kegiatan
badan-badan publik yang hanya meliputi kekuasaan eksekutif. (C.F. Strong)
Pemerintahan dalam arti luas adalah segala urusan yang dilakukan
oleh Negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan
Negara sendiri; jadi tidak diartikan sebagai Pemerintah yang hanya menjalankan
tugas eksekutif saja, melainkan juga meliputi tugas- tugas lainnya temasuk
legislatif dan yudikatif.
Pemerintahan adalah lembaga atau badan public yang mempunyai
fungsi dan tujuan Negara, sedangkan pemerintahan adalah lembaga atau
badan-badan publik dalam menjalankan fungsinya untuk mencapai tujuan Negara (Ermaya
Suradinata)
2.1.11 Perbedaan Pemerintah dan pemerintahan
Pemerintah dan pemerintahan mempunyai pengertian yang berbeda.
Pemerintah merujuk kepada organ atau alat perlengkapan, sedangkan pemerintahan
menunjukkan bidang tugas atau fungsi. Dalam arti sempit pemerintah hanyalah
lembaga eksekutif saja. Sedangkan dalam arti luas, pemerintah mencakup aparatur
negara yang meliputi semua organ-organ, badan-badan atau lembaga-lembaga, alat
perlengkapan negara yang melaksanakan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan
negara. Dengan demikian pemerintah dalam arti luas adalah semua lembaga negara
yang terdiri dari lembaga-lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Dalam arti sempit pemerintahan adalah segala kegiatan, fungsi,
tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai
tujuan negara. Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan yang
terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada
dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya
tujuan negara. Di samping itu dari segi struktural fungsional pemerintahan
dapat didefinisikan pula sebagai suatu sistem struktur dan organisasi dari
berbagai macam fungsi yang dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu untuk
mewujudkan tujuan negara. (Haryanto dkk, 1997 : 2-3).
Secara deduktif dapat disimpulkan bahwa pemerintah dan
pemerintahan dibentuk berkaitan dengan pelaksanaan berbagai fungsi yang
bersifat operasional dalam rangka pencapaian tujuan negara yang lebih abstrak,
dan biasanya ditetapkan secara konstitusional. Berbagai fungsi tersebut dilihat
dan dilaksanakan secara berbeda oleh sistem sosial yang berbeda, terutama
secara ideologis. Hal tersebut mewujud dalam sistem pemerintahan yang berbeda,
dan lebih konkrit terwakili oleh dua kutub ekstrim masing-masing rezim
totaliter (sosialis) dan rezim demokratis. Substansi perbedaan keduanya
terletak pada perspektif pembagian kekuasaan negara (pemerintah). Pemencaran
kekuasaan (dispersed of power), menurut Leslie Lipson, merupakan salah satu
dari lima isu besar dalam proses politik (Josef Riwu Kaho, 2001 : 1).
Pemerintahan daerah merupakan konsekuensi pelaksanaan pemencaran kekuasaan itu.
3.1 Pengertian Warga
Negara
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian warga negara
adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat
kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang
warga negara dari negara itu. Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia pasal 1 angka (1) pengertian warga negara
adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan
perundangundangan.
Secara umum, pengertian warga negara adalah anggota suatu negara
yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya. Warga negara dalam
bahasa Inggris dikenal dengan kata citizens. Seseorang dapat menjadi warga
negara setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh suatu negara.
3.1.1
Kriteria Menjadi Warga Negara
1. Anak hasil perkawinan sah dari ayah dan ibunya WNI
2. Anak hasil perkawinan sah dari ayah WNI dan Ibu WNA
3. Anak hasil perkawinan sah dari ibu WNI dan ayah WNA
4. Anak hasil perkawinan sah dari ibu WNI dan ayah tidak jelas
kewarganegaraannya (stateless)
5. Anak hasil perkawinan tidak sah, ibu WNI dan ayah tidak jelas
6. Anak hasil perkawinan tidak sah, ibu WNA kemudian ada lelaki
WNI mengakui bahwa anak tersebut adalah anaknya, dengan catatan anak tersebut
belum berusia 18 tahun.
7. Anak hasil perkawinan tidak sah, lahir di lingkungan Negara
Indonesia, tetapi ibunya tidak jelas keberadaannya.
8. Anak hasil perkawinan tidak sah, dengan ayah ibu tidak jelas
status kewarganegaraannya (stateless)
9. Anak yang lahir dari ayah WNI ibu WNI tetapi anak tesebut
lahir di negara yang menganut ius soli. Dimana setiap anak yang lahir di negara
itu maka otomatis akan menjadi warga di negara yang bersangkutan.
Kewarganegaraaan ditetnukan dimana dia dilahirkan. Perubahan paradigma terjadi
disini,karena kita menganut kewarganegaraan ganda terbatas (double limited
citizenship).
10. Anak yang lahir diluar perkawinan sah ibunya WNA ayah WNA
tetapi mau menjadi WNI. Namun semua proses administrasi diragukan, tinggal satu
tahap, belum disumpah. Orang tuanya meninggal, maka anak tersebut menjadi WNI.
11. Anak yang lahir diluar perkawinan sah, kemudian sebelum 5
tahun diangkat oleh WNA melalui keputusan pengadilan bahwa anak tersebut
diadopsi, maka anak tersebut tetap menjadi WNI sebelum berusia 5 tahun.
12. WNA yang berjasa membawa keharuman nama bangsa dan Negara
bisa menjadi WNI tanpa melalui proses naturalisasi. Misalnya Hendrawan, Lim
Swee King, Ivana Lie dan lain-lain. Naturalisasi artnya tinggal di Indonesia 5
tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak beturut-turut.
13. WNI yang bertempat tinggal di luar negari dan selama 5 tahun
berturut-turut tidak melaporkan diri sehingga status WNI tanggal, kemudian
menjadi WNA, boleh menjadi WNI lagi kalau mereka berkeinginan untuk itu. Waktu
yang diberikan untuk menimbang-nimbang adalah 3 tahun terhitung sejak UU
tersebut diundangkan.
3.1.2 Menyebutkan
orang-orang yang berada dalam satu wilayah Negara
a. Rakyat
Unsur ini sangat penting dalam suatu negara, oleh karena orang /
manusia sebagai individu dan anggota masyarakat yang pertama-tama
berkepentingan agar organisasi negara berjalan baik. Merekalah yang kemudian
menentukan dalam tahap perkembangan negara selanjutnya. Pentingnya unsur rakyat
dalam suatu negara tidak hanya diperlukan dalam ilmu kenegaraan (staatsleer)
tetapi perlu juga perlu melahirkan apa yang disebut ilmu kemasyarakatan
(sosiologi) suatu ilmu pengetahuan baru yang khusus menyelidiki, mempelajari
hidup kemasyarakatan. Sosiologi merupakan ilmu penolong bagi ilmu hukum tata
negara.
b. Wilayah (teritorial)
Tidak mungkin ada negara tanpa suatu wilayah. Disamping
pentingnya unsur wilayah dengan batas-batas yabng jelas, penting pula keadaan
khusus wilayah yang bersangkutan, artinya apakah layak suatu wilayah itu masuk
suatu negara tertentu atau sebaliknya dipecah menjadi wilayah berbagai negara.
Apabila mengeluarkan peraturan perundang-undangan pada prinsipnya hanya berlaku
bagi orang-orang yang berada di wilayahnya sendiri. Orang akan segera sadar
berada dalam suatu negara tertentu apabila melampaui batas-batas wilayahnya
setelah berhadapan dengan aparat (imigrasi negara) untuk memenuhi berbagai
kewajiban yang ditentukan. Paul Renan (Perancis) menyatakan satu-satunya ukuran
bagi suatu masyarakat untuk menjadi suatu negara ialah keinginan bersatu (le
desir
de’etre ansemble).
c. Pemerintahan
Ciri khusus dari pemerintahan dalam negara adalah pemerintahan
memiliki kekuasaan atas semua anggota masyarakat yang merupakan penduduk suatu
negara dan berada dalam wilayah negara.
d. UUD (konstitusi)
e. pengakuan Internasional (secara de facto maupun de jure).
3.1.3
Pasal yang tercantum di dalam UUD 45 tentang warga Negara
Hak dan Kewajiban warga negara diatur dalam undang -undang sbb:
Pasal 27 ayat 1-3
Mengatur tentang Kedudukan warga negara , Penghidupan dan
pembelaan terhadap negara.
Pasal 28 ayat A – J
Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.
Pasal 29 ayat 2
Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama
(kepercayaan )
Pasal 30 ayat 1-5
Mengatur tentang Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan dan
keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan
tugasnya , Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.
Pasal 31 ayat 1-5
Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak ,
kewajiban belajar ,Sistem pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah dalam
bidang Pendidikan dan kebudayaan
Pasal 33 ayat 1-5
Mengatur tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan
Prinsip Perekonomian Nasional.
Pasal 34 ayat 1-4
Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak
terlantar sebagai tanggung jawab negara.
3.1.4 Pasal-Pasal yang tercantum di dalam UUD 45 tentang hak
dan kewajiban Warga negara indonesia
Hak dan kewajiban
dalam bidang politik
• Pasal 27 ayat (1)
menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum
dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemeritahan itu dengan tidak
ada kecualinya”. Pasal ini menyatakan adanya keseimbangan antara hak dan
kewajiban, yaitu:
1. Hak untuk
diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
2. Kewajiban
menjunjung hukum dan pemerintahan.
• Pasal 28 menyatakan,
bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan
dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Arti pesannya
adalah:
1. Hak berserikat dan
berkumpul.
2. Hak mengeluarkan
pikiran (berpendapat).
3. Kewajiban untuk
memiliki kemampuan beroganisasi dan melaksanakan aturan-aturan lainnya, di
antaranya: Semua organisasi harus berdasarkan Pancasila sebagai azasnya, semua
media pers dalam mengeluarkan pikiran (pembuatannya selain bebas harus pula
bertanggung jawab dan sebagainya)
b. Hak dan kewajiban
dalam bidang sosial budaya
• Pasal 31 ayat (1)
menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”.
• Pasal 31 ayat (2)
menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistim
pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.
• Pasal 32 menyatakan
bahwa “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”.
Arti pesan yang
terkandung adalah:
1. Hak memperoleh
kesempatan pendidikan pada segala tingkat, baik umum maupun kejuruan.
2. Hak menikmati dan
mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah.
3. Kewajiban mematuhi
peraturan-peraturan dalam bidang kependidikan.
4. Kewajiban
memelihara alat-alat sekolah, kebersihan dan ketertibannya.
5. Kewajiban ikut
menanggung biaya pendidikan.
6. Kewajiban
memelihara kebudayaan nasional dan daerah.
Selain dinyatakan oleh
pasal 31 dan 32, Hak dan Kewajiban warga negara tertuang pula pada pasal 29
ayat (2) yang menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk
untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu”. Arti pesannya adalah:
7. Hak untuk
mengembangkan dan menyempurnakan hidup moral keagamaannya, sehingga di samping
kehidupan materiil juga kehidupan spiritualnya terpelihara dengan baik.
8. Kewajiban untuk
percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
c. Hak dan kewajiban
dalam bidang Hankam
• Pasal 30 menyatakan,
bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan
negara”. Arti pesannya:
o bahwa setiap warga
negara berhak dan wajib dalam usaha pembelaan negara.
d Hak dan kewajiban
dalam bidang Ekonomi
• Pasal 33 ayat (1),
menyatakan, bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas
azas kekeluargaan”.
• Pasal 33 ayat (2),
menyatakan bahwa “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.
• Pasal 33 ayat (3),
menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat”.
• Pasal 34 menyatakan
bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.
Arti pesannya adalah:
1. Hak memperoleh
jaminan kesejahteraan ekonomi, misalnya dengan tersedianya barang dan jasa
keperluan hidup yang terjangkau oleh daya beli rakyat.
2. Hak dipelihara oleh
negara untuk fakir miskin dan anak-anak terlantar.
3. Kewajiban bekerja
keras dan terarah untuk menggali dan mengolah berbagai sumber daya alam.
4. Kewajiban dalam
mengembangkan kehidupan ekonomi yang berazaskan kekeluargaan, tidak merugikan
kepentingan orang lain.
5. Kewajiban membantu
negara dalam pembangunan misalnya membayar pajak tepat waktu.
BAB III
KESIMPULAN
3.1 Kesimpulan
Pada waktu sebelum
terbentuknya Negara, setiap individu mempunyai kebebasan penuh utnuk
melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit
hal ini bisa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan
semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan
lainnya.
Akibatnya seperti kata
Thomas Hobbes (1642) manusia seperti serigala terhadap manusia lainnya
(homo hominilopus) berlaku hokum rimba yaitu adanya penindasan yang kuat
terhadap yang lemah masing-masing merasa ketakutan dan merasa tidak aman di
dalam kehidupannya.
Pada saat itulah
manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan
individu-individu pada suatu Negara. Pengendalian ini dilakukan berdasarkan
hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Hukum yang
mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum
positif. Istilah “hukum positif” dimaksudkan untuk menandai diferensiasi, dan
hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas, tegas,
dan didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat.
3.2
SARAN
Hak dan kewajiban
merupakan suatu instrumen yang saling terkait , sehingga pelaksanaan hal
tersebut harus dilakukan secara seimbang agar tidak terjadi ketimpangan yang
akan menyebabkan timbulnya gejolak masyarakat yang tidak diinginkan .
DAFTAR
PUSTAKA
http://www.temukanpengertian.com/2013/08/pengertian-hukum.html
https://muhamadhilmans.wordpress.com/2014/11/10/penjelasan-tentang-sifat-dan-ciri-hukum/
http://syukranlubis.blogspot.co.id/2009/09/pembagian-hukum.html
http://www.ilmusiana.com/2015/04/pengertian-negara-paling-lengkap.html
http://www.kitapunya.net/2015/07/sifat-sifat-negara.html
http://www.ilmusiana.com/2015/04/unsur-unsur-negara.html
http://etrisetiowati.blogspot.co.id/2011/10/pasal-pasal-yang-tercantum-didalam-uud.html
Komentar
Posting Komentar