MAKALAH ILMIAH ILMU
SOSIAL DASAR
WARGANEGARA DAN NEGARA
Disusun Oleh :
Dian Arif Prakoso
11415839
1IB04
FAKULTAS INDUSTRI
Program Sarjana Teknik Electro
Universitas Gunadarma
2015
KATA PENGHANTAR
Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT
karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya saya dapat
menyelesaikan makalah Ilmiah tentang Warganegara dan Negara.ini dengan baik
meskipun banyak kekurangan didalamnya. Dan juga saya berterima kasih pada Bapak
Junaedi Abdillah selaku Dosen mata kuliah Ilmu Sosial Dasar Universitas
Gunadarma yang telah memberikan tugas ini kepada saya.
Saya sangat berharap makalah Ilmiah ini dapat
berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai
Warganegara dan Negara. Saya juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah
ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, saya
berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah saya
buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa
saran yang membangun.
Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang
membacanya. Sekiranya laporan yang telah disusun ini dapat berguna bagi saya
sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya saya mohon maaf apabila
terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan saya memohon kritik dan
saran yang membangun demi perbaikan di masa depan.
Jakarta, 11 Desember 2015
Dian Arif Prakoso
DAFTAR ISI
Halaman Judul
Kata Penghantar
Daftar isi
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
1.2 Rumusan Masalah
1.3 Tujuan Permasalahan
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian pelapisan sosial
2.1.1 Terjadinya pelapisan sosial
2.1.2 Perbedaan
sistem pelapisan sosial dalam masyarakat
2.1.3 Beberapa
teori tentang pelapisan sosial
3.1 Tentang kesamaan derajat
3.1.1 Menuliskan
pasal-pasal di dalam UUD45 tentang persamaan hak
3.1.2 4 pokok hak
asasi dalam pasal 4 tercantum pada UUD45
4.1 Pengertian Elite
4.1.1 Fungsi Elite
dalam memegang strategi
4.1.2 Pengertian
Massa
4.1.3 Ciri-ciri
Massa
BAB III KESIMPULAN
5.1 Kesimpulan
5.2 Saran
Daftar Pustaka
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Negara sebagai suatu entitas adalah abstrak. Yang tampak adalah
unsur-unsur Negara yang berupa rakyat, wilayah, dan pemerintah. Salah satu
unsur Negara adalah rakyat. Rakyat yang tinggal di wilayah Negara menjadi
penduduk suatu Negara. Warga negara memiliki hubungan dengan negaranya.
Kedudukannya sebagai warga negara menciptakan hubungan berupa peranan, hak ,
dan kewajiban yang bersifat timbal balik.
Warga negara diartikan dengan orang-orang sebagai bagian dari
suatu penduduk yang menjadi unsur negara atau warga dari suatu negara yakni
peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Setiap
warga negara mempunyai hak dan kewajiban masing-masing yang harus dilakukannya.
Segala sesuatu tentang hak dan kewajiban tersebut sudah diatur oleh negara. Dan
demi terwujudnya kesejahteraan setiap warga negara kita harus dapat
menyeimbangkan antara hak dan kewajiban.
Namun sekarng ini banyak warga negara yang tidak bisa
menyeimbangkan antara hak dan kewajibannya. Misalnya: Para pejabat tinggi negara
ini lebih banyak mendapatkan haknya dibanding dengan kewajiban yang seharusnya
mereka penuhi terhadap negara ini. Sebaliknya, rakyat kecil yang awam dengan
hal-hal mengenai hak dan kewajiban mereka dituntut untuk terus melakukan
kewajibannya namun diabaikan hak-hak yang seharusnya mereka dapatkan. Hal
inilah yang menyebabkan terjadinya konflik dimana-mana. Aparatur negara pun
juga tidak melaksanakan kewajibannya dengan benar. Selain kasus seperti itu,
problematika kewarganegaraan juga marak terjadi saat ini.
Dengan fenomena tersebut, pemahaman yang baik mengenai hubungan
antar warga negara dengan Negara sangat penting untuk mengembangkan hubungan
yang harmonis, konstruktif, produktif, dan demokratis. Pada akhirnya pola
hubungan yang baik antara warga negara dapat mendukung kelangsungan hidup
bernegara.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan warga negara dan kewarganegaraan?
2. Apa hak dan kewajiban warga negara menurut UUD 1945?
3. Seperti apa problema status kewarganegaraan dan ketidak seimbangan
hak serta kewajiban warga negara saat ini?
1.3 Tujuan
1. Menjelaskan pengertian warga negara dan kewarganegaraan.
2. Memahami hak dan kewajiban sebagai warga negara.
3. Mengetahui seperti apa problema tentang kewarganegaraan saat
ini.
BAB II
Pelapisan
Sosial dan Kesamaan Derajat
2.1 Pengertian
pelapisan sosial
PENGERTIAN PELAPISAN MASYARAKAT SECARA UMUM
Pelapisan masyarakat (social stratification) merupakan sejumlah
individu yang mempunyai kedudukan (status) yang sama menurut ukuran
masyarakatnya.
Pelapisan sosial dapat berarti pembedaan antar warga dalam
masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial secara bertingkat. Wujudnya adalah
terdapat lapisan-lapisan di dalam masyarakat diantaranya ada kelas sosial
tinggi, sedang dan rendah.
Pelapisan sosial merupakan perbedaan tinggi dan rendahnya kedudukan atau posisi seseorang dalam kelompoknya, bila dibandingkan dengan posisi seseorang maupun kelompok lainnya. Dasar tinggi dan rendahnya lapisan sosial seseorang itu disebabkan oleh bermacam-macam perbedaan, seperti kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai sosial, serta kekuasaan dan wewenang
Lapisan Masyarakat terbagi menjadi 3, yaitu:
a) Masyarakat terdiri dari kelas atas dan kelas bawah
b) Masyarakat terdiri dari tiga kelas yaitu kelas atas, menengah
dan bawah
c) Sementara itu ada pula kita dengar: kelas atas, kelas
menengah, kelas menengah bawah, dan
kelas bawah
2.1.1 Terjadinya
pelapisan sosial
1. Terjadi dengan sendirinya.
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu
sendiri. Adapun orang-orang yagn menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan
berdaarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi
berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena sifanya yang tanpa
disengaja inilah maka bentuk pelapisan dan dasar dari pada pelaisan ini
bervariasi menurut tempat, waktu dan kebudayaan masyarakat dimanapun sistem itu
berlaku. Pada pelapisan yang terjadi dengan sendirinya, maka kedudukan
seseorang pada suatu strata tertentu adalah secara otomatis, misalnya karena
usia tua, karena pemilikan kepandaian yang lebih, atau kerabat pembuka tanah,
seseorang yang memiliki bakat seni, atau sakti.
2. Terjadi dengan disengaja
Sistem palapisan ini disusun dengan sengaja ditujuan untuk mengejar
tujuan bersama. Didalam pelapisan ini ditentukan secar jelas dan tegas adanya
wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Dengan adanya pembagian
yang jelas dalam hal wewenang dan kekuasaanini, maka didalam organisasi itu
terdapat peraturan sehingga jelas bagi setiap orang yang ditempat mana
letakknya kekuasaan dan wewenang yang dimiliki dan dalam organisasi baik secar
vertical
maupun horizontal.sistem inidapat kita lihat misalnya didalam
organisasi pemeritnahan, organisasi politik, di perusahaan besar. Didalam
sistem organisasi yang disusun dengan cara ini mengandung dua sistem ialah :
- sistem fungsional : merupakan pembagian kerja kepada kedudukan
yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang
sederajat, misalnya saja didalam organisasi perkantoran ada kerja sama antara
kepala seksi, dan lain-lain
- sistem scalar : merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga
atau jenjang dari bawah ke atas (vertikal)
2.1.2 Perbedaan sistem
pelapisan sosial dalam masyarakat
Menurut sifatnya, sistem pelapisan dalam masyarakat dibedakan
menjadi:
1) Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup
Dalam sistem ini, pemindahan anggota masyarakat kelapisan yang lain baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal istimewa. Di dalam sistem yang tertutup, untuk dapat masuk menjadi dari suatu lapisan dalam masyarakat adalah karena kelahiran. Di India, sistem ini digunakan, yang masyarakatnya mengenal sistem kasta. Sebagaimana yang kita ketahui masyarakat terbagi ke dalam :
·
Kasta Brahma : merupakan kasta tertinggi untuk para golongan
pendeta;
·
Kasta Ksatria : merupakan kasta dari golongan bangsawan dan
tentara yang dipandang sebagai lapisan kedua;
·
Kasta Waisya : merupakan kasta dari golongan pedagang;
·
Kasta sudra : merupakan kasta dari golongan rakyat jelata;
·
Paria : golongan bagi mereka yang tidak mempunyai kasta. seperti
: kaum gelandangan, peminta,dsb.
2.1.3 Beberapa teori tentang pelapisan
sosial
Bentuk konkrit
daripada pelapisan masyarakat ada beberapa macam. Ada yang membagi ` pelapisan
masyarakat seperti:
·
Masyarakat terdiri dari Kelas
Atas (Upper Class) dan Kelas Bawah (Lower Class).
·
Masyarakat terdiri dari tiga
kelas, yaitu Kelas Atas (Upper Class), Kelas Menengah (Middle Class) dan Kelas
Bawah (Lower Class).
·
Sementara itu ada pula sering
kita dengar : Kelas Atas (Upper Class), Kelas Menengah (Middle Class), Kelas
Menengah Ke Bawah (Lower Middle Class) dan Kelas Bawah (Lower Class).
·
Para pendapat sarjana memiliki
tekanan yang berbeda-beda di dalam menyampaikan teori-teori tentang pelapisan
masyarakat. seperti:
·
Aristoteles membagi masyarakat
berdasarkan golongan ekonominya sehingga ada yang kaya, menengah, dan melarat.
·
Prof.Dr.Selo Sumardjan dan
Soelaiman Soemardi SH.MA menyatakan bahwa selama didalam masyarakat ada sesuatu
yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang
dihargainya makan barang itu akan menjadi bibit yang dapat menumbuhkan adanya
sistem berlapis-lapis dalam masyarakat.
·
Vilfredo Pareto menyatakan bahwa
ada 2 kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu, yaitu golongan elite dan
golongan non elite.
·
Gaotano Mosoa, sarjana Italia.
menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang sangat kurang
berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua
kelas selalu muncul ialah kelas yang pemerintah dan kelas yang diperintah.
·
Karl Marx, menjelaskan secara
tidak langsung tentang pelapisan masyarakat menggunakan istilah kelas menurut
dia, pada pokoknya ada 2 macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang
memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyai
dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.
3.1 Tentang kesamaan
derajat
KESAMAAN DERAJAT
Sifat perhubungan
antara manusia dan lingkungan masyarakat pada umumnya adalah timbal balik,
artinya orang-orang itu sebagai masyarakatnya mempunyai hak dan kewajiban, baik
terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan negara.
Hak dan kewajiban
sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi.
Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua
orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan
hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.
Pelapisan sosial dan
kesamaan derajat mempunyai hubungan, kedua hal ini berkaitan satu sama lain.
Pelapisan soasial berarti pembedaan antar kelas-kelas dalam masyarakat yaitu
antara kelas tinggi dan kelas rendah, sedangkan Kesamaan derajat adalah suatu
yang membuat bagaimana semua masyarakat ada dalam kelas yang sama tiada
perbedaan kekuasaan dan memiliki hak yang sama sebagai warga negara, sehingga
tidak ada dinding pembatas antara kalangan atas dan kalangan bawah.
3.1.1 Menuliskan
pasal-pasal di dalam UUD45 tentang persamaan hak
PASAL-PASAL TENTANG
PERSAMAAN HAK:
UUD 1945 menjamin hak
atas persamaan kedudukan, hak atas kepastian hukum yang adil, hak mendapat
perlakuan yang sama di depan hukum dan hak atas kesempatan yang sama dalam
suatu pemerintahan.
Setiap masyarakat
memiliki hak yang sama dan setara sesuai amanat : UUD 1945, yaitu Pasal 27 ayat
(1) UUD 1945 yang menyatakan,” setiap warga negara bersamaan kedudukannya di
dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan
itu dengan tidak ada pengecualiannya”.
Pasal 28D ayat (1) UUD
1945 menyatakan,” setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Pasal 28D ayat (1) UUD
1945 menyatakan,” setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
Pasal 28I ayat (2) UUD
1945 menyatakan, ”Setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas
dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan ddari perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu”. Norma-norma konstitusional di atas, mencerminkan
prinsip-prinsip hak azasi manusia yang berlaku bagi seluruh manusia secara
universal.
3.1.2 4 pokok hak
asasi dalam pasal 4 tercantum pada UUD45
Hak Asasi Manusia adalah hak dasar atau hak
pokok yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa.
Hak asasi manusia merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir, maka
tidak seorang pun dapat mengambilnya atau melanggarnya. Kita harus menghargai
anugerah ini dengan tidak membedakan manusia berdasarkan latar belakang ras,
etnik, agama, warna kulit, jenis kelamin, pekerjaan, budaya, dan lain-lain.
Namun perlu diingat bahwa dengan hak asasi manusia bukan berarti dapat berbuat
semena-mena, karena manusia juga harus menghormati hak asasi manusia lainnya.
Ada 3 hak asasi
manusia yang paling fundamental (pokok), yaitu :
a. Hak Hidup (life)
b. Hak Kebebasan
(liberty)
c. Hak Memiliki
(property)
Ketiga hak tersebut
merupakan hak yang fundamental dalam kehidupan sehari-hari. Adapun macam-macam
hak asasi manusia dapat digolongkan sebagai berikut :
a. Hak asasi pribadi,
yaitu hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contohnya :
hak beragama, hak menentukan jalan hidup, dan hak bicaara.
b. Hak asasi politik,
yaitu yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contohnya : hak mengeluarkan
pendapat, ikut serta dalam pemilu, berorganisasi.
c. Hak asasi ekonomi,
yaitu hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contohnya : hak
memiliki barang, menjual barang, mendirikan perusahaan/berdagang, dan
lain-lain.
d. Hak asasi budaya,
yaitu hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contohnya : hak
mendapat pendidikan, hak mendapat pekerjaan, hak mengembangkan seni budaya, dan
lain-lain.
e. Hak kesamaan
kedudukan dalam hukum dah pemerintahan, yaitu hak yang berkaiatan dengan
kehidupan hukum dan pemerintahan. Contohnya : hak mendapat perlindungan hukum,
hak membela agama, hak menjadi pejabat pemerintah, hak untuk diperlakukan
secara adil, dan lain-lain.
f. Hak untuk
diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contohnya : dalam penyelidikan,
dalam penahanan, dalam penyitaan, dan lain-lain.
2. Berbagai Instrumen
HAM di Indonesia :
1) Pembukaan UUD 1945
Hak asasi manusia
tercantum dalam pembukaan UUD 1945 :
a) Alinea I : “Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah haak segala bangsa dan oleh sebab itu maka
penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan”.
b) Alinea IV : “…
Pemerintah Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang
berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial……”
2) Batang Tubuh UUD
1945
Secara garis besar
hak-hak asasi manusia tercantum dalam pasal 27 sampai 34 dapat dikelompokkan
menjadi :
a) Hak dalam bidang
politik (pasal 27 (1) dan 28),
b) Hak dalam bidang
ekonomi (pasal 27 (2), 33, 34),
c) Hak dalam bidang
sosial budaya (pasal 29, 31, 32),
d) Hak dalam bidang
hankam (pasal 27 (3) dan 30).
Berdasarkan amandemen
UUD 1945, hak asasi manusia tercantum dalam Bab X A Pasal 28 A sampai dengan 28
J, sebagaimana tercantum berikut ini :
HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28 A
Setiap orang berhak
untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28 B
1) Setiap orang berhak
membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
2) Setiap anak berhak
atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan
dan kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28 C
1) Setiap orang berhak
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat
pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat
manusia.
2) Setiap orang berhak
untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Pasal 28 D
1) Setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum.
2) Setiap orang berhak
untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja.
3) Setiap warga negara
berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
4) Setiap orang berhak
atas status kewarganegaraan.
Pasal 28 E
1) Setiap orang bebas
memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan
pengajaran. memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal
di wilayah negara dan meninggakannya, serta berhak kembali.
2) Setiap orang berhak
atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai
dengan hati nuraninya.
3) Setiap orang berhak
atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28 F
Setiap orang berhak
untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan,
mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran
yang tersedia.
Pasal 28 G
1) Setiap orang berhak
atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda
yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dan
ancaman kelakutan untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
2) Setiap orang berhak
untuk bebas dari penyiksaan alau perlakuan yang rnerendahkan derajat martabat
manusia dan berhak memperoleh suara politik dari negara lain.
Pasal 28 H
1) Setiap orang berhak
hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapalkan lingkungan
hid up yang baik dan sehal serfa berhak memperoleh pefayanan kesehatan
2) Setiap orang berhak
mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan
manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
3) Setiap orang berhak
atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai
manusia yang bermanfaat.
4) Setiap orang berhak
mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih
secara sewenang-wenang oleh siapapun.
Pasal 28 I
1) Hak untuk hidup,
hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama,
hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum
dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak
asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
2) Setiap orang berhak
bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak
mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif
3) Identitas budaya
dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan
peradaban.
4) Perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab
negara, Terutama pemerintah.
5) Untuk menegakkan
dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang
demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan
dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 28 J
1) Setiap orang wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara
2) Dalam menjalankan
hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang
adil sesuai dengan partimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
4.1 Pengertian Elite
Elite dan Massa
Pengertian Golongan
Elite - Golongan yang dimaksud di sini adalah sekelompok lapisan masyarakat
yang mempunyai kedudukan terkemuka di lingkungan kerajaan dan mempunyai
martabat yang tinggi dalam masyarakat. Mereka terdiri dari golongan bangsawan,
tentara, kaum keagamaan, dan pedagang. Kaum bangsawan yang menduduki jabatan
tertentu merupakan golongan elit pegawai di samping golongan bangsawan yang
tidak menduduki jabatan khusus dalam kerajaan. Para raja biasanya menempatkan
kaum keluarga atau kerabatnya dalam struktur pemerintahan. Hal itu untuk
memperkokoh kedudukannya di bidang ekonomi dan politik. Selain kerabat raja,
orang asing dapat juga menempati kedudukan elite pegawai. Biasanya jabatan
untuk mereka ialah jabatan syahbandar.
Golongan Elite Dalam Kerajaan
Dalam masyarakat Aceh,
Minangkabau, Malaka, Maluku, Jambi, Indragiri, dan Jakarta sering kita jumpai
julukan orang kaya. Mereka termasuk golongan elit pegawai ataupun elite pedagang.
Para ulama dan para wali menempati kedudukan sosial yang tinggi. Di antara
mereka ada yang menjadi penasihat raja, bahkan banyak yang menjadi penasihat
utama. Misalnya, salah seorang wali yaitu Sunan Kudus menjadi penasihat politik
Kerajaan Demak, Sunan Kalijaga penghuiu Kerajaan Demak ddan imam di Mesjid
Agung Demak, bahkan Sunan Gunung Jati menjadi Raja Cirebon.
Golongan elit itu dapat membedakan dirinya dari lapisan lain (seperti golongan non-elite) terutama dalam kehidupan ekonomi dan sosial budayanya. Mereka mempunyai corak dan gaya berpakaian sendiri, juga bahasa dan gaya rumahnya berlainan dengan golongan lain. Jumlah golongan elite itu tidak banyak jika dibandingkan dengan jumlah penduduk non-elite. Pada masa itu hubungan antara golongan elite dan golongan non-elite yang terdiri dari penduduk biasa sangat terbatas, setidaknya mereka membatasi diri dalam pergaulan karena perbedaan status sosial.
4.1.1 Fungsi Elite
dalam memegang strategi
Fungsi elite dalam
memegang strategi
Dalam suatu kehidupan
sosial yang teratur, baik dalam konteks luas maupun yang lebih sempit, dalam
kelompok heterogen maupun homogen selalu ada kecenderungan untuk menyisihkan
satu golongan tersendiri sebagai satu golongan yang penting, memiliki kekuasaan
dan mendapatkan kedudukan yang terkemuka jika dibandingkan dengan massa.
Penentuan golongan minoritas ini
Didasarkan pada
penghargaan masyarakat terhadap peranan yang dilancarkan dalam kehidupan masa
kini serta andilnya dalam meletakkan,dasar-dasar kehidupan yang akan dating.
Golongan minoritas yang berada pada posisi atas yang secara fungsional dapat
berkuasa adan menentukan dalam studi sosial dikenal dengan elite. Elite adalah
suatu minoritas pribadi-pribadi yang diangkat untuk melayani suatu kolektivitas
dengan cara yang bernilai sosial.
Golongan elite sebagai
minoritas sering ditampakkan dengan beberapa bentuk penampilan antara lain :
a. Elite menduduki
posisi yang penting dan cenderung merupakan poros kehidupan masyarakat secara
keseluruhan.
b. Faktor utama yang
menentukan kedudukan mereka adalah keunggulan dan keberhasilan yang dilandasi
oleh kemampuan baik yanag bersifat fisik maupun psikhis, material maupun
immaterial, merupakan heriditer maupun pencapaian.
c. Dalam hal tanggung
jawab, mereka memiliki tanggung jawab yang lebih besar jika dibandingkan dengan
masyarakat lain.
d. Ciri-Ciri lain yang
merupakan konsekuensi logis dari ketiga hal di atas adalah imbalan yang lebih
besar yang diperoleh atas pekerjaan dan usahanya.
4.1.2 Pengertian Massa
Pengertian Massa
Istilah massa
dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang
elementer dan spontan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tapi yanag
secara fundamental berbeda dengannya dalam hal-hal yang lain.
Massa diwakili oleh
orang-orang yang berperan serta dalam perilaku massal sepertinya mereka yang
terbangkitkan minatnya oleh beberapa peristiwa nasional, mereka yang menyebar
di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan
sebagai diberitakan dalam pers, atau mereka yang berperanserta dalam suatu
migrasi dalam arti luas.
4.1.3 Ciri-ciri Massa
Ciri-ciri massa
Terhadap beberapa hal
yang penting sebagian ciri-ciri yang membedakan di dalam massa :
1. Keanggotaannya
berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang
dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat
kemakamuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka
sebagai massa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti suatu proses peradilan
tentang pembunuhan misalnya melalui pers.
2. Massa merupakan
kelompok yang anonim, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang
anonim.
3. Sedikit sekali
interaksi atau bertukar pengalaman antara anggota¬anggotanya.
BAB III KESIMPULAN
5.1 Kesimpulan
KESIMPULAN
Pelapisan sosial merupakan pembedaan penduduk atau masyarakat ke
dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis). Perwujudannya adalah adanya
lapisan-lapisan di dalam masyarakat, ada lapisan yang tinggi dan ada
lapisan-lapisan di bawahnya. Setiap lapisan tersebut disebut strata sosial.
Derajat seseorang adalah merupakan hasil atau pencerminan dari kedudukannya dan
kedudukan itu membawa konsekuensi kewajiban untuk berperan. Mengenai persamaan
hak ini telah dicantumkan dalam pernyataan sedunia hak-hak asasi manusia tahun
1948 dalam pasal- pasalnya.
Tuntutan atas kesamaan hak bagi setiap manusia berdasarkan pada
prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM). Dalam demokrasi, diskriminasi
seharusnya telah ditiadakan dengan adanya kesataraan dalam bidang hukum,
kesederajatan dalam perlakuan adalah salah satu wujud ideal dalam kehidupan
negara yang demokratis.
5.2 Saran
Menurut saya,
Pemerintah harus memperhatikan lagi antar setiap kasta dalam pelapisan sosial,
agar tidak ada perbedaan antar golongan makhluk sosial dari golongan rendah
sampai golongan tertinggi. Lebih memberikan perhatian yang lebih pada golongan
rendah agar mendapatkan hak yang sesuai dengan makhluk sosial lainnya.
Daftar Pusaka
https://taufikhidayah21.wordpress.com/tag/terjadinya-pelapisan-sosial/
http://sidodolipet.blogspot.co.id/2009/12/terjadinya-pelapisan-sosial.html
http://www.pengertianilmu.com/2015/09/normal-0-false-false-false-en-us-x-none21.html
https://taufikhidayah21.wordpress.com/tag/4pokok-hak-asasi-dalam-4-pasal-yang-tercantum-pada-uu45/
http://saranghanda-yeongwonhi.blogspot.co.id/2012/11/makalah-pelapisan-sosial-dan-kesamaan.html
Komentar
Posting Komentar