MAKALAH ILMIAH WAWASAN NUSANTARA
Wawasan Nasional dan Geopolitik
Disusun Oleh :
DIAN ARIF PRAKOSO
114155839
2IB04
FAKULTAS INDUSTRI
Program Sarjana Teknik Electro
Universitas Gunadarma
2017
KATA PENGHANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan
hidayah-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini. Makalah ini di
buat untuk membantu mahasiswa memahami materi Mata Kuliah Umum Pendidikan
Kewarganegaraan khususnya tentang wawasan nusantara.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna,
oleh karena itu kritik dan saran yang membangun dari semua pihak sangat di
perlukan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, penulis mohon maaf apabila dalam makalah ini masih
banyak kesalahan.Semoga makalah ini bermanfaat bagi penulis sendiri dan bagi
pembaca, serta menjadi pintu gerbang ilmu pengetahuan khususnya Mata Kuliah
Umum Pendidikan Kewarganegaraan.
Jakarta, 21 MEI 2017
Dian Arif Prakoso
Wawasan Nusantara dan
Geopolitik Nasional
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Masyarakat bangsa
Indonesia yang memiliki berbagai suku bangsa yang beragam diperlukan persamaan
pandangan dan persamaan persepsi dalam melihat persoalan bangsa serta bagaimana
cara memecahkannya. Proklamasi yang dipeoleh denngan perjuangan yang melelahkan
harus dipertahankan hingga tetes darah penghabisan. Pancasila dan UUD 1945
sebagai instrumen merajut persatuan san kesatuan bangsa untuk menggapai masa
depan yang lebih baik, sejahtera, dan adil adalah sudah final dan harga mati.
Berdasarkan tujuan untuk memantapkan persatuan dan kesatuan bangsa disegala
bidang demi menjaga kelangsungan hidup.
Kelangsungan hidup bangsa
dan negara yang bermartabat dengan mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.
Pemahaman dan pelaksanaan wawasan nusantara yang lebih baik dalam ranah
kehidupan pribadi maupun kolektif serta dalam wilayah publik sangat menentukan
keelangsungan hidup bangsa dan negara. Dibutuhkan kesadaran warga negara dan
penyelanggara negara yang memadai didalam melaksanakan kewajiban dan tanggung
jawab. Di tengah tekanan berbagai masalah yang menghimpit bangsa. Hal ini
merupakan bagian integral yang menjamin eksitensi bangsa dan negara dalam
mewujudkan cita-cita nasional sekaligus manifestasi cita-cita leluhur kita,
dengan tetap menghargai kebhinekaan itu sebagai anugerah Tuhan dan aset bangsa.
Selanjutnya wawasan
nusantara dalam konteks geo politik Indonesia yang bernilai strategis dengan
terus membangun sinegri kekuatan bangsa hendaknya mempertimbangkan dinamika
perkembangan global yang dapat menggerus rasa nasionalisme serta mendangkalkan
rasa cinta tanah air Indonesia. Untuk itu perlu memahami teori-teori geo
politik dan paham kekuasaan.
1.2 Ruang
Lingkup
1. Apa
yang dimaksud dengan wawasan nusantara dan geopolitik ?
2. Apa
saja aspek-aspek dan unsur-unsur wawasan nusantara ?
3. Apa
saja tantangan implementasi wawasan nusantara ?
4. Apa
yang dimaksud dengan wawasan nusantara sebagai geopolitik Indonesia ?
BAB 2 PEMBAHASAN
2.1 Teori Wawasan Nusantara dan Geopolitik
2.1.1 Wawasan Nusantara
2.1.1.1 Pengertian Wawasan Nusantara
Secara etimologis,
Wawasan berasal dari kata wawas (bahasa jawa) yang berarti pandangan atau
tinjauan. Selanjutnya muncul kata mawas yang berarti memandang, meninjau, atau
melihat. Jadi, wawasan artinya cara pandang, cara melihat.
Nusantara berasal dari
kata nusa dan antara. Nusa artinya pulau atau kesatuan kepulauan. Antara
artinya menunjukkan letak antara dua unsur. Nusantara artinya kesatuan
kepulauan yang terletak antara dua benua dan dua samudra.
Secara terminologis,
Wawasan Nusantara menurut beberapa pendapat sebagai berikut:
1. Pengertian
Wawasan Nusantara menurut Prof. Wan Usman
“Wawasan Nusantara adalah cara pandang
bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara kepulauan dengan
semua aspek kehidupan yang beragam.”
2. Pengertian
Wawasan Nusantara dalam GBHN 1998
“Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan
sikapa bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, dengan mengutamkan
persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara”.
3. Pengertian
Wawasan Nusantara menurut kelompok kerja wawasan nusantara untuk diusulkan
menjadi TAP MPR, yang dibuat Lemhannas tahun 1999
“Cara pandangan dan sikap bangsa Indonesia
mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis
dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam
penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai
tujuan nasional”.
Berdasarkan
pendapat-pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa Wawasan Nusantara berarti
cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri bangsa Indonesia dan lingkungannya.
2.1.1.2 Hakikat Wawasan Nusantara
Hakikat wawasan nusantara
adalah keutuhan bangsa dan kesatuan wilayah nasional. Dengan kata lain, hakikat
wawasan nusantara adalah persatuan bangsa dan kesatuan wilayah.
Dalam GBHN disebutkan bahwa hakikat wawasan
nusantara diwujudkan dengan menyatakan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan
politik. Kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi, kepulauan nusantara
sebagai satu kesatuan sosial budaya, dan sebagai satu kesatuan pertahanan
keamanan.
2.1.1.3 Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara
berkedudukan sebagai visi bangsa. Visi adalah keadaan atau rumusan umum
mengenai keadaan yang diinginkan. Visi bangsa Indonesia sesuai dengan konsep
wawasan nusantara adalah menjadi bangsa dengan satu wilayah yang satu dan utuh
pula.
2.1.2 Geopolitik
2.1.2.1 Teori-Teori Geopolitik
Berasal dari kata geo =
bumi, politik = kekuasaan. Secara harfiah berarti politik yang dipengaruhi oleh
kondisi dan konstelasi geografi. Maksudnya adalah pertimbangan-pertimbangan
dasar dalam menentukan alternatif kebijaksanaan nasional untuk mencapai tujuan
nasional, dipengaruhi geografi.
Dalam kajian geopolitik
dan wawasan nusantara perlu mengangkat atau membahas paham-paham kekuasaan,
yaitu:
1. Paham
Machiavelli (abad XVII)
Machiavelli adalah seorang pakar ilmu
politik dalam pemerintahan Republik Florence sebuah Negara kecil di Italia
Utara sekitar abad XVII. Di dalam bukunya yang berjudul The Prince di mana dia
berpendapat segala cara dapat ditempuh dan dihalalkan dalam merebut dan
mempertahnkan kekuasaan. Kemudian untuk menjaga kekuasaan tetap dalam genggaman
maka politik adu domba adalah sah-sah saja dan boleh berlaku hokum rimba, di
mana yang kuatlah yang tampil sebagai pemenang.
2. Paham
Kisar Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
Napoleon berpendapat bahwa perang di masa
depan akan merupakan perang total dengan mengarahkan segala daya upaya dan
kekuatan nasional. Dia berpendapat bahwa kekuatan politik harus didampingin
oleh kekuatan logistik dan ekonomi nasional.
3. Paham
Jendral Clausewitz (abad XVIII)
Menurut Clausewitz perang adalah kelanjutan
politik dengan cara lain. Bagian peperangan adalah sah-sah saja untuk mencapai
tujuan nasional suatu bangsa. Pemikiran inilah diduga salah satu penyebab
perang dunia ke satu yang memakan banyak korban baik manusia, harta-benda,
maupun peradaban manusia.
4. Paham
Feuerbach dan Hegel
Paham materialism dari Feuerbach dan teori
sintesis dari Hegel menimbulkan dua aliran besar barat yang berkembang di dunia
yaitu kapitalisme dan komunisme. Pada abad ke XVII paham perdagangan bebas
sedang merajalela di dunia. Paham ini pula menyebabkan Negara-negara colonial
menjelajahi dunia untuk mencari emas.
5. Paham
Lenin (abad ke XIX)
Paham Lenin merupakan lanjutan dari paham
Clausewitz. Leninisme atau komunisme berpendapat bahwa perang atau pertumpahan
darah atau revolusi di seluruh dunia adalah sah dalam kerangka
mengkomunikasikan paham ini ke seluruh bangsa-bangsa di Dunia.
6. Paham
Lucian W. Pye dan Sidney
Mereka berpendapat bahwa adanya unsur-unsur
subjektifitas dan psikologis dalam tatanan kehidupan politik suatu bangsa.
Bahwa proyeksi eksistensi kebudayaan politik tidak semata-mata ditentukan oleh
kondisi-kondisi objektif, tapi juga oleh unsur subjektif dan psikologis.
2.1.2.2 Pandangan-Pandangan Ahli Geopolitik
Berikut
beberapa pandangan-pandangan geopolitik dari ahli geopolitik:
1. Pandangan
atau Ajaran Frederich Ratzel
Pada abad ke -19, frederich
ratzel merumuskan untuk pertama kalinya ilmu bumi politik sebagai hasil
penelitiaannya yang ilmiah dan universal. Pokok – pokok ajaran
frederich sebagai berikut.
· Dalam
hal – hal tertentu pertumbuhan Negara dapat dianalogikan dengan
pertumbuhan organisme yang memerlukan ruang lingkup, melalui proses lahir,
tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup, menyusut dan mati.
· Negara
identik dengan suatu ruang yang di tempati oleh kelompok politik
dalam arti kekuatan. Makin luas potensi tersebut, makin besar kemun gkinan
kelompok politik itu tumbuh.
· Suatu
bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak lepas dari hokum alam.
· Semakin
tinggi budaya suatu bangsa, semakin mbesar kebutuhannya akan sumber daya alam.
2. Pandangan
atau Ajaran Rudolf kjellen
Kjellen melanjutkan
ajaran rathel tentang teori organism.
· Negara
merupakan satuan biologis, suatu organisme hidup, yang memiliki intelektual.
Negara dimingkinkan untuk memperoleh ruang yang cukup luasagar kemampuan dan
kekuatan rakyatnya dapat berkembang secara bebas.
· Negara
merupakan suatu system politik/ pemerintahan yang meliputi bidang – bidang:
geopolitik, ekonomi politik, demo politik, social politik, dan krato politik.
· Negara
tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar,
3. Pandangan
ajaran Karl Haushofer
Pandangan karl Haushofer
berkembang di jerman ketika Negara ini berada dibawah kekuasaan adolft hilter.
Haushofer menganut teori/ pandangan klellen yaitu:
· Kehausan
imperium daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasaan imperium maritime
untuk menguasai penguasaan laut.
· Beberapa
Negara besar di dunia akan timbul dan akan menguasai eropa, afrika, asia barat,
serta jepang di asia timur.
· Rumusan
ajaran Haushofer lainnya adalah sebagai berikut, geopoitik adalah sebagai
doktrin Negara yang menitikberatkan soal- soal strategi perbatasan.
4. Pandangan
atau ajaran Sir Halford Mackinder
Teori ahli geopolitik ini
pada dasarnya menganut “ konsep kekuatan” dan mencetuskan wawasan benua yaitu
konsep kekuatan di darat. Ajarannya mengatakan: barang siapa dapat menguasai “
daerah jantung” yaitu Eurasia (eropa asia), ia akan dapat menguasai pulau
dunia.
5. Pandangan
atau Ajaran Sir Walter Raleigh dan Alfred Thyer Mahan
Kedua ahli ini mempunyai
gagasan “wawasan bahari” yaitu kekuatan lautan. Ajarannya mengatakan bahwa
barang siapa menguasai lautan akan menguasai “perdagangan” menguasai
perdagangan berart menguasai “ kekayaan dunia” Sehingga
akhirnya menguasai dunia.
6. Pandangan
atau Ajaran Wmithel, a Savesky, Giulio, dan Jhon Frederik Charles Fuller
Keempat ahli geopolitik
ini berpendapat bahwa kekuatan justru yang paling menentukan. Mereka melahirkan
teori “ wawasan dirgantara” yaitu konsep kekuatan di udara. Kekuatan di udara
hendaknya mempunyai daya yang dapat di andalkan.
7. Ajaran
Nicholas j. Spykman
Ajaran ini menghasilkan
teory yang dinamakan teory daerah batas (rimland), yaitu wawasan kombinasi yang
menggabungakan kekuatan darat, laut, dan udara.
2.1.2.3 Teori Kekuasaan dan Geopolitik
Indonesia
Ajaran Wawasan Nasional
indonesia dikembangkan berdasarkan teori wawasan nasional secara universal.
Wawasan tersebut dibentuk dan dijiwai oleh Paham Kekuasaan bangsa Indonesia dan
Geopolitik Indonesia.
1. Paham
Kekuasaan bangsa Indonesia
Menganut paham tentang
“perang dan damai” yaitu : “Bangsa Indonesia cinta damai, tetapi lebih cinta
kemerdekaan dan kedaulatannya”. Artinya bahwa hidup di antara sesama warga
bangsa dan bersama bangsa lain di dunia merupakan kondisi yang terus menerus
perlu diupayakan. Sedangkan penggunaan kekuatan nasional dalam wujud perang
hanyalah digunakan untuk mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan, martabat
bangsa dan integritas nasional, serta sedapat mungkin diusahakan agar wilayah
nasional tidak menjadi ajang perang. Konsekuensinya, bangsa Indonesia harus
merencanakan, mempersiapkan, dan mendayagunakan sumber daya nasional secara
tepat dan terus menerus sesuai dengan perkembangan zaman.
2. Geopolitik
Indonesia
Pemahaman tentang negara
Indonesia menganut paham negara kepulauan, yaitu paham yang dikembangkan dari
asas archipelago yang memang berbeda dengan pemahaman archipelago di
negara-negara Barat pada umumnya. Menurut paham Barat, laut berperan sebagai
‘pemisah” pulau. Sedangkan menurut paham Indonesia laut adalah “penghubung”
sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai “Tanah Air” dan
disebut “Negara Kepulauan”.
2.2 Dasar Pemikiran Wawasan Nasional
Indonesia
Wawasan Nasional
Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasaan bangsa Indonesia yang
berdasarkan falsafah pancasila dan oleh pandangan geopolitik Indonesia yang
berdasarkan pemikiran kewilayahan dan kehidupan bangsa Indonesia. Karena dasar
pemikiran wawasan nasional Indonesia terdiri atas dasar pemikiran berdasarkan
filsafat, kewilayahan, sosial budaya, dan kesejarahan.
2.2.1 Dasar
Pemikirian berdasarkan Falsafah Pancasila
Manusia Indonesia
merupakan mahluk ciptaan Tuhan yang mempunyai naluri, akhlak, dan daya pikir;
sadar akan keberadaannya yang serba terhubung dengan sesamanya, lingkungannya,
alam semesta, dan Penciptanya, yang menumbuhkan cipta, karsa, dan karya untuk
mempertahankan eksistensinya. Nilai-nilai Pancasila tercakup dalam penggalian
dan pengembangan Wawasan Nusantara(Wawasantara).
i. Sila
Ke-1 : Ketuhanan Yang Maha Esa
· Percaya
kepada Tuhan Yang Maha Esa
· Hormat
menghormati antar pemeluk agama dan toleransi
· Kebebasan
beragama
ii. Sila
Ke-2 : Kemanusiaan yang adil dan beradab
· Memberi
hak dan kewajiban yang sama kepada setiap warga negara dalam menerapkan HAM
iii. Sila
Ke-3 : Persatuan Indonesia
· Mengutamakan
kepentingan bangsa dan negara namun tidak mematikan kepentingan individu,
golongan, dan suku.
iv. Sila
Ke-4 : Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan
· Keputusan
diusahakan melalui musyawarah untuk mufakat, namun tidak menutup kemungkinan
voting.
v. Sila
Ke-5 : Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
· Mengakui
dan menghargai hak warga negara untuk mencapai kesejahteraan namun tidak
merugikan kepentingan orang lain.
Wawasan Nasional
Indonesia menghendaki tercapainya persatuan dan kesatuan, namun tidak
menghilangkan sifat, ciri, dan karakter kebinekaan.
2.2.2 Pemikiran
berdasarkan Aspek Kewilayahan Nusantara
Dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara pengaruh geografi terhadap sikap dan tatalaku negara yang
bersangkutan merupakan suatu fenomena yang mutlak diperhitungkan.
i. Hukum
Laut
Dalam hukum laut
internasional dikenal dua konsep yang bertentangan, yaitu:
· Res
Nullius, yang menyatakan bahwa laut tidak ada yang mem-punyainya, dan oleh
karena itu dapat dimiliki tiap-tiap negara.
· Res
Communis, menyatakan bahwa laut itu adalah milik masyarakat du-nia dan karena
itu tidak dapat dimiliki tiap-tiap negara.
Hugo de Groot (Belanda)
dalam bukunya Mare Liberium menyatakan bahwa laut bebas untuk semua bangsa.
Grotius dalam bukunya De
Jure Belli Ac Pasis (1625), mengakui laut sepanjang pantai suata negara dapat
dimiliki sejauh yang dapat dikuasai darat.
Cornelis van Bynkershosk
dalam bukunya De Dominio Maris Di sertatio menyatakan bahwa penguasaan dari
darat itu berada sejauh yang dapat dikuasai oleh meriam dari darat, pada waktu
itu diperkirakan sejauh 3 mil.
ii. Deklarasi
Juanda
Kondisi objektif
geografis Nusantara merupakan untaian ribuan pulau, terbentang di khatulistiwa
berada pada posisi silang yang strategis.
Wilayah Indonesia pada
saat Proklamasi Kemerdekaan masih mengikuti hukum laut “Territoriale Zee en
Maritieme Kringen Ordonantie” (TZEMKO) tahun 1939, dimana lebar laut wilayah
Indonesia 3 Mil dari pantai tiap pulau. Hal ini tidak terjamin kesatuan wilayah
NKRI.
Pada tanggal 13 Desember
1957 diumumkanlah Deklarasi Juanda yang berbunyi “… berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan maka pemerintah menyatakan bahwa segala perairan di
sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk negara
Indonesia dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian yang wajar
daripada wilayah daratan negara Indonesia dan dengan demikian bagian daripada
perairan pedalaman atau nasional berada di bawah kedaulatan mutlak negara
Indonesia. Lalu lintas dalam di perairan pedalaman bagi kapal-kapal asing
dijamin selama tidak bertentangan dengan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan
negara Indonesia. Penentuan batas lautan territorial (yang lebarnya 12 mil)
diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada
pulau-pulau negara Indonesia ….”
Tujuan inti dari
deklarasi juanda antara lain adalah :
· Perwujudan
bentuk wilayah Negara Kesatuan RI yang utuh dan bulat
· Penentuan
batas-batas wilayah negara Indonesia disesuaikan dengan asas Negara kepualauan
(Archipelagic State Principles)
· Pengaturan
lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keamaan NKRI
Deklarasi Juanda ini
dikukuhkan dengan UU no.4/Prp/1960, yang menyatakan :
Laut wilayah Indonesia 12 mil diukur dari
pangkal lurus (Straight Base Line)
· Semua
kepulauan dan laut yang terletak diantaranya harus dianggap sebagai suatu
kesatuan. Akibat dari UU tsb wilayah RI berubah luasnya dari 2 juta KM2 menjadi
5 juta KM2 yang terdiri atas + 65% wilayah laut dan + 35% wilayah darat.
Wilayah darat terdiri dari 17.508 pulau pulau besar dan kecil dimana baru 6044
yang diberi nama.
Kepulauan Indonesia
terletak pada batas-batas astronomi sebagai berikut :
Utara : ±6° 08’ LU
Selatan : ±11° 15’ LS
Barat : ±94° 45’BT
Timur : ±141° 05’ BT
Jarak utara-selatan sekitar 1.888 km.
Jarak Barat-Timur : +5.110 km
Melalui Konfrensi PBB
tentang Hukum Laut Internasional Tahun 1982, pokok pokok asas Negara kepulauan
diakui dan dicantumkan dalam konvensi PBB tentang hukum laut, yaitu United
Nation Convention on the Law of the Sea 1982 (UNCLOS). Indonesia meratifikasi UNCLOS
1982 melalui UU no.17 tahun 1985, tanggal 31 Desember 1985.
Menurut UNCLOS hak Negara
kepulauan :
· Laut
Teritorial : Wilayah laut selebar 12 mil dari garis pangkal, dihitung waktu air
surut.
· Laut
Dalam : semua jenis perairan yang ada di pedalaman wilayah Negara
· Zona
tambahan : wilayah laut sebesar 24 mil untuk pengawasan bea cukai, saniter, dan
sebagainya.
Berlakunya UNCLOS 1982
berpengaruh pada upaya pemanfaatan laut bagi kepentingan kesejahteraan :
· 17
Februari 1969 dikeluarkanlah Deklarasi Landas Kontinen yang isinya menyatakan
bahwa Negara Indonesia mempunyai penguasaan dan yurisdiksi yang eksklusif atas
kekayaan mineral dan kekayaan lainnya dalam dasar laut dan tanah didalamnya dan
dilandas kontinen Indonesia
· 21
Maret 1980 diumumkan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, yang lebarnya 200 mil
diukur dari pangkal laut wilayah Indonesia, dimana dinyatakan hak Indonesia
atas segala sumber daya alam di lautan termasuk dibawah permukaan, didalam laut
dan dibawahnya, serta segala kegiatan eksploitasi , dan penelitian di ZEE
indonesia.
Perjuangan penegakan
kedaulatan di dirgantara, Indonesia memanfaatkan batas GSO (Geo Stationary
Orbit) yang merupakan ketinggian + 36.000 KM, yang merupakan batas ketinggian
wilayah Indonesia di udara (Ps. 30 UU No. 20/1982).
iii. Hukum
Ruang Udara/dirgantara
Hukum udara bersumber
dari hukum internasional, Ps. 38 A(1) Statuta International Court of Justice
menyatakan tentang :
· Konvensi/traktat/perjanjian
internasional
· Hukum
kebiasaan internasional
· Prinsip
prinsip hukum umum yang diakui oleh Negara-negara
· Ajaran/pendapat
para sarjana terkemuka ahli hokum internasional
Hukum udara adalah
perangkat kaidah tentang matra udara yang dikaitkan dengan batas yurisdiksi
Negara. Perkembangan hokum udara dimulai ketika Perang Dunia I berakhir. Pada
saat itu Negara dihadapkan pada:
· Perlu
penegasan konsep kedaulatan ruang udara, dan
· Perlu
memperketat pertahanan Negara melalui control ruang udara
Akhirnya dicapai suatu
kesepakatan :
· Demi
keselamatan penerbangan perlu ditetapkan standardisasi internasional yang
berkaitan dengan prosedur teknis penerbangan (navigasi) udara.
· Menegaskan
prinsip kedaulatan yang utuh dan penuh dari negara-negara atas ruang udara
diatas wilayah nasional suatu negara, dilangsungkan jaringan penerbangan sipil
internasional secara aman, tertib, teratur, dan nyaman.
Di dunia internasional dikenal 2 teori
udara, yaitu :
1. Teori
udara Bebas (Air Freedom Theory) :
· Kebebasan
Udara tanpa batas : ruang udara itu bebas, dapat digunakan oleh siapa saja.
Tidak ada Negara yang mempunyai hak dan kedaulatan di ruang udara
· Kebebasan
Udara Terbatas yang dibagi menjadi 2 pula :
a. Negara
Kolong (Subjacent state) berhak mengambil tindakan tertentu untuk memelihara
keamanannya.
b. Negara
kolong hanya mempunyai hak terhadap zona territorial ruang udara tertentu
2. Teori
Negara berdaulat diudara (The Air Souverignity).
· Konvensi
Chicago 1944
Merupakan perjanjian
internasional dalam badan resmi International Civil Aviation Organization
(ICAO) : setiap negara mempunyai kedaulatan yang utuh dan eksklusif diruang
udara diatas wilayahnya, tetapi tidak mengakui Inocent passage (hak lintas
damai), dan bagi penerbangan komersial diperlukan izin pada antarnegara.
· Teori
keamanan : Negara mempunyai kedaulatan ruang udara sampai yang diperlukan untuk
keamanan. Fauchille memberikan ketinggian 1.500 m (1909) diturunkan menjadi
500m (1910)
· Teori
penguasaan Cooper (cooper’s control theory) : kedaulatan udara suatu Negara
ditentukan oleh kemampuan Negara tersebut untuk menguasai ruang udara secara
fisik dan ilmiah
· Teori
udara Schachter : ruang udara ditentukan oleh kemampuan udara mengapungkan
pesawat/balon, yaitu sekitar 30 mil dari permukaan bumi.
2.2.3 Pemikiran Berdasarkan Aspek Sosial
Budaya
Budaya merupakan hasil
kekuatan budi manusia, lengkapnya ialah cipta, rasa, dan karya. Budaya
dilahirkan dari hubungan antar manusia yang membentuk pola pikir, pola sikap,
dan pola tindak yang merangsang hubungan sosial di antara anggotanya.
Cipta, karsa, dan karya
sangat dipengaruhi oleh lingkungan alamiah tempat manusia hidup. Itulah
sebabnya bangsa Indonesia yang mempunyai ruang hidup dengan kondisinya yang
masing-masing membentuk karakter bangsa yang berbeda, dari segi etnis, alam,
dan pendidikan. Heterogenitas karakter bangsa, secara budaya meliputi:
· Sistem
religi/ keagamaan
· Sistem
masyarakt / organisasi
· Sistem
pengetahuan
· Sistem
keserasian / budaya dalam arti sempit
· Sistem
mata pencaharian / ekonomi, dan
· Sistem
teknologi dan peralatan
Kebudayaan yang merupakan
warisan, memaksa generasi berikutnya untuk menerima dan memelihara norma-norma.
Penerimaan ada yang bersifat emosional yang mengikat secara kuat dan sensitif
sehingga dapat memicu konflik sosial, ras, antar golongan (SARA) secara tidak
rasional. Keterikatan masyarakat dan daerahnya juga dapat membentuk sentimen
daerah yang sering dijadikan perisai terhadap ketidakmampuan individu dalam
menghadapi perubahan yang dianggap mengancam eksistensi budayanya. Jika
penerimaan secara emosional ini terus dikembangkan, konflik konflik akan
bereskalasi menjadi konflik antar daerah yang bersifat nasional. Untuk itulah
diperlukan rekayasa sosial dalam pembangunan karakter nasional (national and
character building), yaitu Wawasan Nusantara yang dilandasi Bhineka Tunggal
Ika.
2.2.4 Pemikiran Berdasarkan Aspek
Kesejarahan
Perjuangan suatu bangsa
didasarkan atas latar belakang sejarahnya. Indonesia diawali dari negara-negara
kerajaan tradisional, misalnya Sriwijaya dan Majapahit. Rumusan filsafah negaranya
belum jelas. Yang ada baru slogan yang ditulis Mpu Tantular : “Bhinneka Tunggal
Ika tan hana dharma mangrwa”.
Nuansa kebangsaan mulai
muncul sejak tahun 1900-an ditandai oleh lahirnya konsep baru dan modern (dasar
dan tujuannya berbeda dengan konsep lama). Penjajahan menimbulkan penderitaan
dan kepahitan, namun menimbulkan semangat senasib sepenanggungan. Diawali oleh
Budi Oetomo (20-5-1908) yang disenut dengan “Kebangkitan Nasional “ yang
menimbulkanwawasan kebangsaan Indonesia, yang dicetuskan oleh Sumpah Pemuda
tanggal 28-10-1928. Proklamasi Kemerdekaan 17-8-1945 Indonesia mulai menegara.
Wilayah NKRI masih berdasarkan
warisankolonial Belanda, yaitu batas wilayah perairan berdasarkan “Teritoriale
Zee en Maritime Kringen Ordonantie” tahun 1939 ialah selebar 3 mil dari garis
pangkal tiap pulau. Melalui proses perjuangan yang panjang (±28 tahun)
Indonesia berhasil mengubah batas wilayah perairan, yaitu 12 mil dari pantai
pulau-pulau terluar (Deklarasi Juanda 13 Des 1957). Dengan demikian terwujudlah
kesatuan wilayah RI yang disebutkan dengan istilah “Konsepsi Nusantara”,
terdiri atas kata “Nusa” = pulau dan “Antara”, yaitu yang terletak di antara
dua benua dan dua samudera.
Konsepsi Nusantara
mengilhami Angkatan-angkatan dalam tubuh TNI untuk mengembangkan wawasan
berdasarkan mantranya:
· Angkatan
Darat mengembangkan Wawasan Benua
· Angkatan
Laut mengembangkan Wawasan Bahari
· Angkatan
Udara mengembangkan Wawasan Dirgantara
Untuk menghindari ancaman
terhadap kekompakan ABRI disusunlah Wawasan Hankamnas yang terpadu dan
terintegrasi (merupakan hasil seminar Hankam I tahun 1966), yang diberi nama
Wawasan Nusantara Bahari. Pada Raker Hankam tahun 1967, Wawasan Hankamnas
dinamakan Wawasan Nusantara. Pada bulan November 1972 Lemhannas mengadakan
pengkajian segala bahan dan data Wawasan Nusantara untuk terwujudnya suatu
wawasan nasional. Dalam Ketetapan MPR N. IV/MPR/1973 Wawasan Nusantara
dimasukkan dalam GBHN (Bab II huruf “E”).
Perjuangan di dunia
internasional untuk diakuinya wilayah Nuasantara, sesuai dengan Deklarasi
Juanda, merupakan rangkaian perjuangan yang panjang: Dimulai sejak Konverensi PBB
tentang Hukum Laut I tahun 1958 kemudian yang II tahun 1960, akhirnya pada
konverensi III tahun 1982, pokok-pokok asas negara kepulauan diakui dan
dicantumkan dalam UNCLOS 1982.
2.3 Otonomi Daerah dan Geopolitik
Otonomi daerah memberikan
wewenang kepada penduduk suatu wilayah tertentu/penduduk lokal untuk mengurus
wilayahnya sendiri dan memanfaatkan segala potensi yang ada di dalamnya, atas
dasar kesadaran bahwa yang mengetahui kelebihan dan kekurangan suatu wilayah
adalah penduduk yang mendiami wilayah tersebut. Dengan otonomi daerah
diharapkan tidak terjadi penyeragaman program pembangunan yang berakibat pada
ketidakcocokan pelaksanaan program di wilayah-wilayah tertentu.
2.4 Unsur-Unsur Dasar Konsepsi Wawasan
Nusantara
1. Wadah
(Contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia, yang memiliki kekayaan alam
dan penduduk besar dengan aneka ragam budaya. Setelah negara dalam NKRI bangsa
Indonesia mempunyai organisasi kenegaraan, sebagai wadah berbagai kegiatan
kenegaraan dalam wujud legislatif, eksekutif, dan yudikatif
2. Isi
(Content)
Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang
di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional dalam pembukaan UUD 1945 .
Dalam mencapai aspirasi berkembang bangsa Indonesia harus menciptakan persatuan
dan kesatuan di masyarakat yang majemuk berkenaan dengan dua hal yakni
realisasi aspirasi masyarakat sebagai kesepakatan bersama dan persatuan
kesatuan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
3. Tata
Laku (Conduct)
Tata laku merupakan hasil interaksi anatara
wadah dan isi yang terdiri dari tata laku batiniah dan lahiriah, dimana tata
laku batiniah mencerminkan jiwa semangat dan mentalitas yang baik bangsa
Indonesia sedangkan tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan, perbuatan, dan
perilaku dari bangsa Indonesia di dalam menyikapi dan mengatasi berbagai
persoalan bangsa dengan memperkuat jati diri atau identitas serta kepribadian
bangsa Indonesia berdasarkan kekeluargaan dan semangat kebersamaan di dalam menumbuhkan
nasionalisme dan loyalitas yang tinggi pada hukum dan tanah air Indonesia.
Semakin banyak koruptor, pelaku ilegal logging, penyelundupan, pengoplos
minyak, dan pelanggaran hukum umumnya itu semua mencerminkan tata laku yang
menghancurkan perekonomian dan peradaban Indonesia.
2.5 Asas-Asas Wawasan Nusantara
1. Kepentingan
yang sama dalam arti anti penjajahan, anti politik adu domba, dan pecah belah
menjauhi kekerasan dan pemerasan, demi kebaikan dan kesejahteraan bersama.
2. Wujud
keadilan dalam arti setian org harus menerima apa yang menjadi haknya. Selian
itu juga dipertimbangkan sesuai dengan karya, kontribusinya, dan pengabdian dan
dedikasinya.
3. Kejujuran
dalam ati punya keberanian untuk berkata jujur, bersaksi jujur dan bertindak
jujur demi kemajuan dan keadilan sosial.
4. Solidaritas
dalam arti ada kesediaan untuk menolong, member dan berkorban bagi orang lain,
baik bagi korban bencana alam maupun untuk kelompok masyarakat marginal, serta
mau memberdayakan yang lemah agar mandiri.
5. Kerjasama
dalam arti ada koordinasi yang intens, serasi sesuai prinsip egalitarian bahkan
secara sinergi mau berkerja sama dengan semua pihak yang ingin maju dan sesuai
aturan yang ada.
6. Kesetiaan
dalam arti melalui kesepakatan bersama bertekad dan berkomitmen mempertahankan,
mengisi kemerdekaan NKRI tanpa pamrih sembari menghormati prinsip Bhineka
Tunggal Ika.
2.6 Arah Pandang Wawasan Nusantara
Dengan
latar belakang budaya, sejarah serta kondisi dan konstelasi geografi serta
memperhatikan perkembangan lingkungan strategis, maka arah pandang wawasan
nusantara meliputi:
1. Ke
dalam Bangsa Indonesia harus peka dan berusaha mencegah dan
mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa
dan mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya persatuan dan
kesatuan.Tujuannya adalah menjamin terwujudnya persatuan kesatuan segenap aspek
kehidupan nasional baik aspek alamiah maupun aspek sosial.
2. Keluar
Bangsa Indonesia dalam semua aspek kehidupan internasional harus berusaha untuk
mengamankan kepentingan nasional dalam Asas Wawasan Nusantara.
Asas
Wawasan Nusantara Merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati,dipelihara
dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen/unsur
pembentuk bangsa Indonesia (suku/golongan) terhadap kesepakatan (commitment)
bersama.
2.7 Tujuan Wawasan Nusantara
Tujuan wawasan nusantara
adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat
indonesia, yang mengutamakan kepentingan nasional dibandingkan kepentingan
individu, kelompok maupun golongan. nasionalisme yang tinggi di segala aspek
kehidupan, demi tercapainya tujuan nasionaltersebut, makin terpancarnya tentang
pemahaman dan semangat kebangsaan dalam jiwa bangsa Indonesia.
Tujuan Wawasan nusantara
dalam TAP MPR 1983 adalah konsepsi untuk mencapai tujuan pembangunan nasional :
- Kesatuan Politik
- Kesatuan Ekonomi
- Kesatuan Sosial Budaya
- Kesatuan Pertahanan Keamanan
2.8 Tantangan Implementasi Wawasan
Nusantara
Dewasa ini kita
menyaksikan kehidupan individu dalam memerangi keterbelakangan, kemiskinan,
kesenjangan sosial, korupsi, kolusi dan dalam menguasai IPTEK, meningkatkan
kualitas SDM, dan menjaga persatuan bangsa dan negara. Di dalam perjuangan non
fisik, kesadaran akan bela negara mengalami banyak kemunduran, hal ini terjadi
karena kurangnya rasa persatuan dan kesatuan warga negara dan adanya beberapa
daerah yang ingin memisahkan diri dari wilayah indonesia.
Dari uraian di atas
tampak jelas, jika terjadi penurunan yang sangat drastis akan sadarnya tentang
pentingnya persatuan, kesatuan dan bela negara. anak-anak bangsa masih banyak
yang mementingkan kepentingan individu maupun golongan dan menyampingkan
kepentingan nasional. ini yang menjadi tantangan terberat bagi wawasan
nusantara.
Penerapan Wawasan
Nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang
senantiasa mendahulukan kepentingan negara.
Sasaran-sasaran
Implementasi Wawasan Nusantara:
1. Implementasi
dalam kehidupan politik, adalah menciptakan iklim
penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis,
mewujudkan pemerintahan yang kuat, aspiratif, dipercaya.
2. Implementasi
dalam kehidupan ekonomi, adalah menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar
menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara
merata dan adil.
3. Implementasi
dalam kehidupan sosial budaya, adalah menciptakan sikap batiniah dan lahiriah
yang mengakui, menerima dan menghormati segala bentuk perbedaan sebagai
kenyataan yang hidup di sekitarnya dan merupakan karunia Sang Pencipta.
4. Implementasi
dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, adalah menumbuhkan kesadaran cinta
tanah air dan membentuk sikap bela negara pada setiap WNI.
Dalam
melaksanakan pemasyarakatan, lingkup materi wawasan nusantara yang disampaikan
hendaknya disesuaikan dengan tingkat, jenis, serta lingkungan pendidikan agar
materi yang disampaikan tersebut dapat mengerti dan dipahami.
Beberapa
tantangan dalam Implementasi Wawasan Nusantara :
1. Pemberdayaan
Masyarakat
John Naisbit dalam
bukunya GLOBAL PARADOX menyatakan : negara harus dapat memberikan perananse
besar-besarnya kepada rakyatnya.
Pemberdayaan
masyarakat dalam arti memberikan peranan dalam bentuk aktivitas dan partisipasi
masyarakat untuk mencapai tujuan nasional hanya dapat dilaksanakan oleh
negara-negara maju dengan Buttom Up Planning, sedang untuk negara berkembang
dengan Top Down Planning karena adanya keterbatasan kualitas sumber daya
manusia, sehingga diperlukan landasan operasional berupa GBHN.
Kondisi
nasional (Pembangunan) yang tidak merata mengakibatkan keterbelakangan dan ini
merupakan ancaman bagi integritas. Pemberdayaan masyarakat diperlukan terutama
untuk daerah-daerah tertinggal.
2. Dunia
Tanpa Batas
a. Perkembangan
IPTEK
Mempengaruhi pola pikir , pola sikap dan
pola tindak masyarakat dalam aspek kehidupan. Kualitas sumber daya Manusia
merupakan tantangan serius dalam menghadapi tantangan global.
b. Kenichi
Omahe dalam bukunya “Borderless Word” dan “The End of Nation State” menyatakan
: dalam perkembangan masyarakat global, batas-batas wilayah negara dalam arti
geografi dan politik relatif masih tetap, namun kehidupan dalam satu negara
tidak mungkin dapat membatasi kekuatan global yang berupa informasi, investasi,
industri dan konsumen yang makin individual. Untuk dapat menghadapi kekuatan
global suatu negara harus mengurangi peranan pemerintah pusat dan lebih
memberikan peranan kepada pemerintah daerah dan masyarakat.
Perkembangan
Iptek dan perkembangan masyarakat global dikaitkan dengan dunia tanpa batas
dapat merupakan tantangan Wawasan Nusantara, mengingat perkembangan tsb akan
dapat mempengaruhi masyarakat Indonesia dalam pola pikir, pola sikap dan pola
tindak di dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Era
Baru Kapitalisme
a. Sloan
dan Zureker
Dalam bukunya “Dictionary
of Economics” menyatakan Kapitalisme adalah suatu sistem ekonomi yang
didasarkan atas hak milik swasta atas macam-macam barang dan kebebasan individu
untuk mengadakan perjanjian dengan pihak lain dan untuk berkecimpung dalam
aktivitas-aktivitas ekonomi yang dipilihnya sendiri berdasarkan kepentingan
sendiri serta untuk mencapai laba guna diri sendiri.
Di era baru
kapitalisme,sistem ekonomi untuk mendapatkan keuntungan dengan melakukan
aktivitas-aktivitas secara luas dan mencakup semua aspek kehidupan masyarakat
sehingga diperlukan strategi baru yaitu adanya keseimbangan.
b. Lester
Thurow
Dalam
bukunya “The Future of Capitalism” menyatakan : untuk dapat bertahan dalam era
baru kapitalisme harus membuat strategi baru yaitu keseimbangan (balance)
antara paham individu dan paham sosialis.
Di
era baru kapitalisme, negara-negara kapitalis dalam rangka mempertahankan
eksistensinya dibidang ekonomi menekan negara-negara berkembang dengan
menggunakan isu-isu global yaitu Demokrasi, Hak Azasi Manusia, Lingkungan
hidup.
4. Kesadaran
Warga Negara
a. Pandangan
Indonesia tentang Hak dan Kewajiban
Manusia
Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama. Hak dan kewajiban
dapat dibedakan namun tidak dapat dipisahkan.
b. Kesadaran
bela Negara
Dalam
mengisi kemerdekaan perjuangan yang dilakukan adalah perjuangan non fisik untuk
memerangi keterbelakangan, kemiskinan, kesenjangan sosial, memberantas KKN,
menguasai Iptek, meningkatkan kualitas SDM, transparan dan memelihara
persatuan.
Dalam
perjuangan non fisik, kesadaran bela negara mengalami penurunan yang tajam
dibandingkan pada perjuangan fisik.
2.9 Sosialisasi
Wawasan Nusantara
Untuk mempercepat
tercapainya tujuan wawasan Nusantara, disamping implementasi seperti yang telah
disebutkan diatas, perlu juga dilakukan pemasyarakatan materi Wawasan Nusantara
kepada seluruh masyarakat Indonesia. Pemasyarakatan Wawasan Nusantara tersebut
dapat dilakukan dengan cara berikut
Menurut sifat/ atau cara
penyampaian, yang dapat dilaksanakan sebagai berikut
1. Langsung
yang terdiri dari ceramah, diskusi, dialog, tatap muka
2. Tidak
langsung, yang terdiri dari media elektronik dan media cetak
Menurut metode penyampaian yang berupa :
1. Keteladanan.
Melalui metode penularan keteladanan dalam sikap perilaku kehidupan sehari-hari
kepada lingkungannya serutama dengan memberikan contoh-contoh berpikir,
bersikapdan bertindak mementingkan bangsa dan negara di atas kepentingan
pribadi atau golongan sehingga timbul semangat kebangsaan yang selalu cinta
tanah air.
2. Edukasi,
yakni melalui metode pendekatan formal dan informal. Pendidikan dormal ini
dimulai dari tingkat taman kanak-kanak sampai perguruan tinggi, pendidikan
karier di semua strata dan bidang profesi, penataran, kursus dan sebagainya.
Sedangkan pendidikan non-formal dapat dilaksanakan di lingkungan keluarga,
pemukiman, pekerjaan, dan organisasi kemasyarakatan.
3. Komunikasi.
Tujuan yang ingin dicapai dari sosialisasi wawasan nusantara melalui metode
komunikasi adalah tercapainya hubungan komunikatif secara baik yang akan mampu
mencptakn iklim saling menghargai, menghormati, mawas diri, dan tenggang rasa
sehingga terciptanya kesatuan bahasa dan tujuan tentang wawasan nusantara.
4. Integrasi.
Tujuan yang ingin dicapai dari pemasyarakatan/sosialisasi wawasan nusantara
melalui metode ini adalah terjalinnya pemahaman tentang wawasan nusantara akan
membatasi sumber konflik di dalam tubuh bangsa Indonesia baik pada saat ini
maupun di masa mendatang dan akan memantapkan kesadaran untuk mengutamakan
kepentingan nasional dan cita-cita tujuan nasional.
BAB 3 PENUTUP
3.1 Simpulan
Secara
konsepsional, wawasan nusantara merupakan wawasan nasionalnya bangsa Indonesia.
perumusan wawasan nusantara bangsa Indonesia yang selanjutnya disebut Wawasan
Nusantara itu merupakan salah satu konsepsi politik dalam ketatanegaraan
Republik Indonesia.
Sebagai
wawasan nasional dari bangsa Indonesia maka wilayah Indonesia yang terdiri dari
daratan, laut, dan udara di atasnya dipandang sebagai ruang hidup yang satu
atau utuh. Wawasan nusantara sebagai wawasan nasionalnya bangsa Indonesia
didasarkan pada konstelasi lingkungan tempat tinggalnya yang menghasilkan
konsepsi wawasan nusantara. Jadi, wawasan nusantara merupakan penerapan dari
teori geopolitik bangsa Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Adianto, Khairul. 2011. Wawasan
Nusantara Sebagai Geopolitik Indonesia.http://khairuladiantopratomo.blogspot.com/2011/03/wawasan-nusantara-sebagai-geopolitik.html.
(12 Maret 2013)
Sinamo, Nomensen. 2012. Pendidikan
Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi. Jakarta: Permata Aksara.
Yuliyanto, Eko S. 2012. Wawasan Nusantara
Sebagai Geopolitik Indonesia.http://ekochayoo84.blogspot.com/2012/04/wawasan-nusantara-sebagai-geopolitik.html.
(12 Maret 2013)
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/03/tantangan-implementasi-wawasan-nusantara/
http://panduhideto.blogspot.com/2012/05/tantangan-implementasi-wawasan.html
Komentar
Posting Komentar